Notification

×

Tag Terpopuler

Air Mata Buaya, Herman Menangis Saat Divonis Dua Tahun Penjara

Wednesday, January 29, 2020 | Wednesday, January 29, 2020 WIB Last Updated 2020-01-29T08:46:53Z

- Curi HP Milik Pengunjung Rumah Sakit

PALEMBANG, SP - Tertangkap CCTV melakukan pencurian handphone merek OPPO F7, terdakwa Herman Sutiadi (37) oleh majelis hakim diganjar hukuman pidana dua tahun penjara. Usai divonis majelis hakim terdakwa langsung menangis tersedu-sedu

Demikian hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (29/1). Majelis Hakim yang di ketuai oleh hakim Bagus Irawan SH MH dibacakan melalui Hakim Anggota Toch Simanjuntak SH MHum mengatakan, 

Menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Untuk itu majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sutiadi, dengan pidana selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ”tegas Hakim Anggota Toch Simanjuntak kepada terdakwa. 

Usai divonis hakim terdakwa yang tak kuasa membendung kesedihannya langsung menangis tersedu sedu, melihat hal itu majelis Hakim Anggota Toch Simanjuntak, langsung memarahi terdakwa dan menganggap terdakwa menangis merupakan air mata buaya. 

“Kenapa kamu menangis, inilah air mata buaya. Padahal hukuman kamu sudah dikurangi 6 (enam) bulan, sudah salah juga". kata Toch Simanjuntak menghardik terdakwa.   

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut (JPU) Rizki Handayani SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.  

Untuk diketahui perbuatn terdakwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2019 sekira pukul 04.30 Terdakwa Herman Sutiadi mendatangi Rumah Sakit Hermina Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, setelah berada didepan Kamar Nomor 315 Terdakwa Herman Sutiadi membuka pintu kamar tersebut.

Setelah itu masuk dan mengambil satu Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam dengan Nomor Imei : 868473036255875 milik Saksi Nila Aprianti yang tergeletak diatas tikar. 

Selanjutnya Terdakwa Herman Setiadi langsung keluar kamar yang ternyata perbuatan terdakwa sudah di intai petugas rumah sakit yakni Saksi Heri Sudarman melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik rumah sakit.

Dikarenakan ruang jalan rumah sakit tersebut terdapat kamera Closed Circuit Television (CCTV) maka Terdakwa Herman Setiadi meletakkan satu Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam tersebut diatas tempat pengukur tensi diruangan perawat. 

Kemudian Terdakwa Herman Setiadi langsung pergi menuju kearah pintu lift, tiba-tiba datang Saksi Heri Sudarman langsung mengamankan Terdakwa Herman Setiadi, setelah itu Saksi Heri Sudarman mengajak Terdakwa Herman Sutiadi untuk kembali menuju ke Kamar Nomor 315.

Setelah berada didalam kamar tersebut Saksi Heri Sudarman bertanya kepada Saksi Nila Aprianti “apakah ada barang yang hilang”. Kemudian Korban Nila Aprianti mencari satu unit handphone merek OPPO F7 warna hitam dengan Nomor Imei : 868473036255875 miliknya dan ternyata benar telah hilang. 

Setelah diinterogasi oleh Saksi Heri Sudarman, maka Terdakwa Herman Sutiadi mengakui bahwa telah mengambil satu Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam dengan Nomor Imei : 868473036255875 milik korban Nila Aprianti dan menyimpannya di tempat pengukur tensi diruangan perawat. Akibat perbuatan terdakwa, korban Ni mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000. (Fly)
×
Berita Terbaru Update