Puluhan Warga Antre Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan, (foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Sedikinya hingga 21 Januari 2020, 7.640 jiwa peserta BPJS Kesehatan diwilayah
kerja Kantor Cabang Palembang melakukan migrasi layanan ke kelas 3. Menyusul
adanya penyesuaian tarif iuran sebesar 100 persen yang berlaku efektif Januari 2020
ini.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani menjelaskan
peserta turun kelas pelayanan ketingkat terendah (kelas 3) berlangsung dari
November 2019 hingga 21 Januari 2020 sebanyak 7.640
jiwa atau sebanyak 2.809 KK.
"Terdata pada Desember 2019 sudah ribuan peserta pindah kelas, dilihat
dari jumlah jiwa paling banyak ke kelas III," katanya, Rabu (22/1/2020).
Adapun rincian peserta turun kelas, untuk kelas 1 ke kelas 2 terdapat 711 jiwa. Kelas 1 turun ke
kelas 3 2.138 jiwa dan dari kelas 2
turun ke kelas 3 sebanyak 4.791 jiwa.
"Total 7.640 jiwa yang pindah
kelas ini memang cukup meningkat dibandingkan hingga pertengahan Desember lalu
yang hanya mencapai 2.080 jiwa atau 769
KK," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS itu yakni
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan
menjadi Rp 42.000. Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Kelas I dari Rp 80.000
menjadi Rp 160.000.
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000
per bulan menjadi Rp 42.000.
Menurutnya, kepesertaan ini pada dasarnya bersifat gotong royong dan ini
sudah dibantu pemerintah. Jika semua turun kelas tiga, khawatirnya akan
menumpuk disini, sehingga ketersediaan layanan tak maksimal.
"Kami tidak menghalangi untuk turun kelas, tapi kita mengingatkan juga,
kalau ada yang turun kelas maksimal bisa minta kenaikan kelas layanan
satu tingkat diatasnya, ini juga supaya tak ada lagi yang minta loncat kelas
sampai dua tiga tingkat," katanya.
Bahkan, untuk aturan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda
tidak boleh naik kelas, harus sesuai dengan kelas yang ditanggung pemerintah.
"Kalau naik kelas maka gugur kepesertaannya untuk peserta PBI,"
katanya.
Salah seorang Peserta BPJS Kesehatan, Ahmad Yani mengatakan, naiknya iuran
BPJS Kesehatan ini cukup memberatkan. Terutama ia bekerja sebagai pegawai toko
biasa yang harus menanggung istri dan seorang anaknya.
"Kami berencana pindah kelas, tapi sedang dipikirkan, takut
pelayanannya tidak bagus, sekarang di kelas 2," katanya. (Ara)