Notification

×

Tag Terpopuler

7.640 Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T02:29:04Z
Puluhan Warga Antre Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan, (foto/ist)

PALEMBANG, SP - Sedikinya hingga 21 Januari 2020,  7.640 jiwa peserta BPJS Kesehatan diwilayah kerja Kantor Cabang Palembang melakukan migrasi layanan ke kelas 3. Menyusul adanya penyesuaian tarif iuran sebesar 100 persen yang berlaku efektif  Januari 2020 ini.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani menjelaskan peserta turun kelas pelayanan ketingkat terendah (kelas 3) berlangsung dari November 2019 hingga 21 Januari 2020  sebanyak 7.640 jiwa atau sebanyak 2.809 KK.

"Terdata pada Desember 2019 sudah ribuan peserta pindah kelas, dilihat dari jumlah jiwa paling banyak ke kelas III," katanya, Rabu (22/1/2020).

Adapun rincian peserta turun kelas, untuk kelas 1 ke  kelas 2 terdapat 711 jiwa. Kelas 1 turun ke kelas 3 2.138 jiwa dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 sebanyak  4.791 jiwa.

"Total 7.640 jiwa yang pindah kelas ini memang cukup meningkat dibandingkan hingga pertengahan Desember lalu yang hanya mencapai 2.080 jiwa atau 769 KK," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS itu yakni Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Menurutnya, kepesertaan ini pada dasarnya bersifat gotong royong dan ini sudah dibantu pemerintah. Jika semua turun kelas tiga, khawatirnya akan menumpuk disini, sehingga ketersediaan layanan tak maksimal.

"Kami tidak menghalangi untuk turun kelas, tapi kita mengingatkan juga, kalau  ada yang turun kelas maksimal bisa minta kenaikan kelas layanan satu tingkat diatasnya, ini juga supaya tak ada lagi yang minta loncat kelas sampai dua tiga tingkat," katanya.

Bahkan, untuk aturan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda  tidak boleh naik kelas, harus sesuai dengan kelas yang ditanggung pemerintah. "Kalau naik kelas maka gugur kepesertaannya untuk peserta PBI," katanya.

Salah seorang Peserta BPJS Kesehatan, Ahmad Yani mengatakan, naiknya iuran BPJS Kesehatan ini cukup memberatkan. Terutama ia bekerja sebagai pegawai toko biasa yang harus menanggung istri dan seorang anaknya.

"Kami berencana pindah kelas, tapi sedang dipikirkan, takut pelayanannya tidak bagus, sekarang di kelas 2," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update