PALEMBANG, SP -
Diduga telah melakukan perbuatan penggelapan belasan unit telepon selular
(ponsel), dua terdakwa yakni Andi Mailani (42) dan Haris Sumara (40) yang
merupakan sopir ekspedisi PT J&T Cabang Prabumulih harus menjalani sidang
perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/1).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang
Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Said Husein, kedua
terdakwa nampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Murni.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, adapun perkara
yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada September 2019 silam, bahwa
perusahan ekspedisi PT Shein Makmur Sentosa (J&T) mendapatkan pengiriman
paket berisi 19 unit ponsel merek Oppo berbagai tipe dari agen.
"Akan tetapi satu paket yang diambil terdakwa dari
gudang PT J&T di kawasan Alang Alang Lebar (AAL) yang seharusnya dikirim ke
Prabumulih, dan Muaradua, OKU Selatan (OKUS), tidak pernah sampai ke
pemesan," ujar Murni dalam dakwaannya.
Setelah itu, terdakwa justru menghubungi teman seprofesi
terdakwa lainnya yakni Haris Sumara untuk menjualkan sekarung ponsel merek Oppo
dengan iming-imngin hasil penjualan dibagi dengan terdakwa Andi.
Setelah sepakat kedua terdakwa pun menjual 19 unit ponsel
merek Oppo berbagai jenis tersebut masing-masing seharga Rp1 juta kepada warga
di kawasan Tangga Buntung, Palembang. Dikarenakan pemesan tidak menerima barang
yang sudah dikirim oleh pihak ekspedisi. Maka, atas inisiatif pemesan
menghubungi pihak ekspedisi, untuk menanyakan status pengiriman barang yang
tidak sampai ke tangan pemesan tersebut.
"Oleh sebab itu, pihak ekspedisi melakukan pemeriksaan,
yang didapati bahwa barang tersebut diangkut oleh terdakwa. Dan langsung
melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian untuk mempertanggungbjawabkan
perbuatannya," tandas JPU.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut perusahaan ekspedisi
J&T mengalami kerugian senilai Rp47.790.000, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan pidana maksimal
lima tahun penjara. (fly)