Notification

×

Tag Terpopuler

19 Unit Ponsel, Antarkan Dua Sopir JNT ke Meja Hijau

Thursday, January 09, 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T03:13:10Z


PALEMBANG, SP - Diduga telah melakukan perbuatan penggelapan belasan unit telepon selular (ponsel), dua terdakwa yakni Andi Mailani (42) dan Haris Sumara (40) yang merupakan sopir ekspedisi PT J&T Cabang Prabumulih harus menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/1).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Said Husein, kedua terdakwa nampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, adapun perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada September 2019 silam, bahwa perusahan ekspedisi PT Shein Makmur Sentosa (J&T) mendapatkan pengiriman paket berisi 19 unit ponsel merek Oppo berbagai tipe dari agen.

"Akan tetapi satu paket yang diambil terdakwa dari gudang PT J&T di kawasan Alang Alang Lebar (AAL) yang seharusnya dikirim ke Prabumulih, dan Muaradua, OKU Selatan (OKUS), tidak pernah sampai ke pemesan," ujar Murni dalam dakwaannya.

Setelah itu, terdakwa justru menghubungi teman seprofesi terdakwa lainnya yakni Haris Sumara untuk menjualkan sekarung ponsel merek Oppo dengan iming-imngin hasil penjualan dibagi dengan terdakwa Andi.

Setelah sepakat kedua terdakwa pun menjual 19 unit ponsel merek Oppo berbagai jenis tersebut masing-masing seharga Rp1 juta kepada warga di kawasan Tangga Buntung, Palembang. Dikarenakan pemesan tidak menerima barang yang sudah dikirim oleh pihak ekspedisi. Maka, atas inisiatif pemesan menghubungi pihak ekspedisi, untuk menanyakan status pengiriman barang yang tidak sampai ke tangan pemesan tersebut.

"Oleh sebab itu, pihak ekspedisi melakukan pemeriksaan, yang didapati bahwa barang tersebut diangkut oleh terdakwa. Dan langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian untuk mempertanggungbjawabkan perbuatannya," tandas JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut perusahaan ekspedisi J&T mengalami kerugian senilai Rp47.790.000, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan pidana maksimal lima tahun penjara. (fly)

×
Berita Terbaru Update