![]() |
PALEMBANG, SP - Menggunakan rompi
khusus tahanan KPK, Bupati Muara Enim non
aktif Ahmad Yani dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enin
Elvin Zen bersaksi untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama
sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas yang merupakan penyuap bupati
non aktif, Selasa (3/12).
Pada sidang lanjutan yang digelar di
ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK menghadirkan delapan saksi. Selain dua tersangka
(Ahmad Yani dan Elvin), tampak pula Plt Bupati Muaraenim Juarsah serta Ketua
DPRD Muaraenim Aries HB serta lima saksi lainnya yakni Soliyama, Kabag Keuangan
Dinas PUPR, Ilham Sudiyono PNS Layanan Pengadaan, Plt Kepala Dinas PU PR Muara Enim,
Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda Muara Enim, M. Rizal alias Reza selaku PNS
sekaligus Ajudan Bupati Muara Enim.
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai
Bongbongan Silaban SH LLM membagi sidang
menjadi dua sesi. Untuk saksi bupati non aktif Muaraenim Ahmad Yani, Plt
Bupati Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dimintai
keterangan pada sidang sesi kedua.
Dalam persidangan sesi pertama, JPU
KPK mencecar berbagai pertanyaan terhadap beberapa saksi, salah satu yang
menarik adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yang juga Ketua PPK 16 proyek
strategis KabupatenMuara Enim.
Pada pertanyaan yang diajukan JPU KPK terkait besaran uang yang diduga suap
sebagai komitmen fee 16 proyek senilai Rp. 130 miliar tersebut diberikan kepada
siapa saja.
Elvin pun mengakui bahwa komitmen
fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut,
diantaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga
untuk Plt Kepala Dinas Pu PR Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dia
mengaku menerima fee dari proyek tersebut.
"Jadi begini yang mulia, bukan
rahasia umum lagi memang sistem bagi-bagi fee proyek tersebut terjadi sejak
dahulu sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati, tapi terkhusus perkara ini
memang ada bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi
antara saya, ketua pokja dan Plt Kadis PUPR," ungkapnya.
Tidak hanya itu Elvin pun
menjelaskan bahwa kala itu bupati secara khusus menunjuk Elvin segala bentuk
urusan 16 proyek termasuk fee dan arahan proyek diserahkan semua kepada
dirinya.
"Mengenai 16 proyek yang
didapat oleh terdakwa, secara khusus Bupati menunjuk saya dalam hal mengurusi
segala macam urusan termasuk membagi jatah fee proyek terhadap beberapa pejabat
dilingkungan Kabupaten Muara Enim, jadi hanya melalui satu pintu saja melalui
saya sebagai penyalur aliran uang," ucap Elvin.
Selain itu Elvin juga mengungkapkan
sejumlah pejabat tersebut selain bupati non aktif Ahmad Yani yang menerima uang
sebesar Rp 2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp 1 miliar, Elvin juga
menyebutkan bahwa Plt Bupati Juarsah juga menerima uang sebesar Rp 3 miliar,
serta uang senilai Rp 5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Kabupaten
Muaraenim.
Sementara itu satu saksi lainnya
yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR
Kabupaten Muaraenim membenarkan kalau Elvin adalah Kabid Jalan dan Jembatan PUPR,
namun dia mengaku tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek
tersebut.
"Saya tidak mengetahui adanya
bagi-bagi fee proyek tersebut, hanya mendengar saja dari beberapa teman di kantor
yang mulia, tapi benar Pak Elvin adalah Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR,”
ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya suap tersebut
merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada
pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak terkait lainnya,
serta bagi-bagi uang kesejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam
dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muaraenim demi memuluskan 16 proyek strategis bernilai Rp 130 miliar
dari terdakwa Robi Okta Fahlevi. (Fly)