Notification

×

Tag Terpopuler


Wabup Muara Enim Kembali Disebut Terima Suap

Tuesday, December 03, 2019 | Tuesday, December 03, 2019 WIB Last Updated 2019-12-04T02:27:18Z


PALEMBANG, SP - Menggunakan rompi khusus tahanan KPK, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enin Elvin Zen bersaksi untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas yang merupakan penyuap bupati non aktif, Selasa (3/12).

Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK  menghadirkan delapan saksi. Selain dua tersangka (Ahmad Yani dan Elvin), tampak pula Plt Bupati Muaraenim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB serta lima saksi lainnya yakni Soliyama, Kabag Keuangan Dinas PUPR, Ilham Sudiyono PNS Layanan Pengadaan, Plt Kepala Dinas PU PR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda Muara Enim, M. Rizal alias Reza selaku PNS sekaligus Ajudan  Bupati Muara Enim.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM membagi sidang  menjadi dua sesi. Untuk saksi bupati non aktif Muaraenim Ahmad Yani, Plt Bupati Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dimintai keterangan pada sidang sesi kedua.

Dalam persidangan sesi pertama, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan terhadap beberapa saksi, salah satu yang menarik adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yang juga Ketua PPK 16 proyek strategis KabupatenMuara Enim.

Pada pertanyaan yang diajukan  JPU KPK terkait besaran uang yang diduga suap sebagai komitmen fee 16 proyek senilai Rp. 130 miliar tersebut diberikan kepada siapa saja.

Elvin pun mengakui bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut, diantaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga untuk Plt Kepala Dinas Pu PR Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dia mengaku menerima fee dari proyek tersebut.

"Jadi begini yang mulia, bukan rahasia umum lagi memang sistem bagi-bagi fee proyek tersebut terjadi sejak dahulu sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati, tapi terkhusus perkara ini memang ada bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, ketua pokja dan Plt Kadis PUPR," ungkapnya.

Tidak hanya itu Elvin pun menjelaskan bahwa kala itu bupati secara khusus menunjuk Elvin segala bentuk urusan 16 proyek termasuk fee dan arahan proyek diserahkan semua kepada dirinya.

"Mengenai 16 proyek yang didapat oleh terdakwa, secara khusus Bupati menunjuk saya dalam hal mengurusi segala macam urusan termasuk membagi jatah fee proyek terhadap beberapa pejabat dilingkungan Kabupaten Muara Enim, jadi hanya melalui satu pintu saja melalui saya sebagai penyalur aliran uang," ucap Elvin.

Selain itu Elvin juga mengungkapkan sejumlah pejabat tersebut selain bupati non aktif Ahmad Yani yang menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp 1 miliar, Elvin juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Juarsah juga menerima uang sebesar Rp 3 miliar, serta uang senilai Rp 5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muaraenim.

Sementara itu satu saksi lainnya yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim membenarkan kalau Elvin adalah Kabid Jalan dan Jembatan PUPR, namun dia mengaku tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek tersebut.

"Saya tidak mengetahui adanya bagi-bagi fee proyek tersebut, hanya mendengar saja dari beberapa teman di kantor yang mulia, tapi benar Pak Elvin adalah Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak terkait lainnya, serta bagi-bagi uang kesejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim demi memuluskan 16 proyek strategis bernilai Rp 130 miliar dari terdakwa Robi Okta Fahlevi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update