Keempat Terdakwa Proyek Tugu Tapal Batas Saat Mendengar Pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, (foto/fly) |
- JPU-Terdakwa
Pikir-Pikir
PALEMBANG, SP - Vonis empat terdakwa
korupsi tugu tapal batas lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum, (JPU) Kejari Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang
masing-masing menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Pada
persidangan, Senin, (02/12). Sementara, pada persidangan sebelumnya JPU Kejari
Palembang menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara 1, 6 tahun. Terhadap
vonis tersebut, JPU dan keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis
hakim yang diketuai Hakim Kamaludin SH MH, menyatakan, bahwa para terdakwa
secara syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
yang telah diatur dalam pasal 3 UU Nomor : 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor: 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap
para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)
bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada
didalam tahanan seluruhnya serta perintah supaya para terdakwa tetap ditahan”,
tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusan tersebut juga
majelis hakim menyatakan bahwa denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak dibayar
diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Disamping itu mengenai uang
kerugian negara sebesar Rp 505 juta yang telah dititipkan ke jaksa, menurut
majelis hakim dirampas untuk negara.
Adapun keempat terdakwa tersebut,
yakni. Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi pada
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang, terdakwa M
Ichsan Pahlevi dan Ahmat Thoha yang keduanya merupakan kontraktor dan terdakwa
Asmol Hakim selaku Konsultan Pengawas.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M
Yasin yang turut hadir saat sidang putusan digelar, mengatakan, terhadap
putusan yang telah dibacakan tersebut pihak JPU masih pikir-pikir meskipun
sedikit lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU pada sidang terdahulu.
“Jadi yang terbukti fakta-fakta di
persidangan yakni saksi ahli, surat petunjuk. Lebih menjurus pada pembuktian
unsur pasal 3 Undang-Undang sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya
meskipun sedikit lebih ringan dua bulan”. Ujar Dede kepada awak media.
Ketika disinggung mengenai penetapan
tersangka baru, JPU Hendy Tanjung mengatakan masih tetap menunggu keputusan
yang lengkap dari majelis hakim.
“Untuk penetapan tersangka baru
dalam kasus ini, kita dari pihak Kejari masih menunggu keputusan lengkap dari
majelis hakim barulah setelah itu menunggu perintah pimpinan untuk menentukan
langkah selanjutnya, untuk sementara seperti yang telah disampaikan Kasi Pidsus
tadi masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut”. Tutup Hendy.
Sementara itu, kuasa hukum salah
satu terdakwa, Advokat Lily Bagus Setiawan mengatakan, sangat berkeberatan
terhadap putusan hakim, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta
persidangan dan bukti hukum yang terungkap dalam persidangan terhadap salah
satu terdakwa yakni Ahmad Toha.
“Bahwa salah satu saksi notaris
sudah divonis bersalah, yang pada saat itu kliennya tidak pernah merasa
menandatangani akta kuasa direktur, dan bukti itu juga telah kita sampaikan
pada persidangan sebelumnya, tapi itu tidak menjadi bahan pertimbangan oleh
majelis hakim”. Ucap kuasa hukum salah satu terdakwa Ahmad Toha diwawancarai
usai sidang. (Fly)