Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Terdakwa Korupsi Tugu Tapal Batas Lebih Ringan

Monday, December 02, 2019 | Monday, December 02, 2019 WIB Last Updated 2019-12-02T10:30:35Z
Keempat Terdakwa Proyek Tugu Tapal Batas Saat Mendengar Pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, (foto/fly)

- JPU-Terdakwa Pikir-Pikir

PALEMBANG, SP - Vonis empat terdakwa korupsi tugu tapal batas lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang masing-masing menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Pada persidangan, Senin, (02/12). Sementara, pada persidangan sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara 1, 6 tahun. Terhadap vonis tersebut, JPU dan keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Kamaludin SH MH, menyatakan, bahwa para terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 3 UU Nomor : 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan seluruhnya serta perintah supaya para terdakwa tetap ditahan”, tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan tersebut juga majelis hakim menyatakan bahwa denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Disamping itu mengenai uang kerugian negara sebesar Rp 505 juta yang telah dititipkan ke jaksa, menurut majelis hakim dirampas untuk negara.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni. Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang, terdakwa M Ichsan Pahlevi dan Ahmat Thoha yang keduanya merupakan kontraktor dan terdakwa Asmol Hakim selaku Konsultan Pengawas.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin yang turut hadir saat sidang putusan digelar, mengatakan, terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut pihak JPU masih pikir-pikir meskipun sedikit lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU pada sidang terdahulu.
“Jadi yang terbukti fakta-fakta di persidangan yakni saksi ahli, surat petunjuk. Lebih menjurus pada pembuktian unsur pasal 3 Undang-Undang sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya meskipun sedikit lebih ringan dua bulan”. Ujar Dede kepada awak media.

Ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru, JPU Hendy Tanjung mengatakan masih tetap menunggu keputusan yang lengkap dari majelis hakim.
“Untuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini, kita dari pihak Kejari masih menunggu keputusan lengkap dari majelis hakim barulah setelah itu menunggu perintah pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, untuk sementara seperti yang telah disampaikan Kasi Pidsus tadi masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut”. Tutup Hendy.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Advokat Lily Bagus Setiawan mengatakan, sangat berkeberatan terhadap putusan hakim, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti hukum yang terungkap dalam persidangan terhadap salah satu terdakwa yakni Ahmad Toha.
“Bahwa salah satu saksi notaris sudah divonis bersalah, yang pada saat itu kliennya tidak pernah merasa menandatangani akta kuasa direktur, dan bukti itu juga telah kita sampaikan pada persidangan sebelumnya, tapi itu tidak menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim”. Ucap kuasa hukum salah satu terdakwa Ahmad Toha diwawancarai usai sidang. (Fly)

×
Berita Terbaru Update