Notification

×

Tag Terpopuler

Satpol PP Bersih-bersih PKL dI Jalan Radial

Tuesday, December 03, 2019 | Tuesday, December 03, 2019 WIB Last Updated 2019-12-03T02:55:41Z
Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan penertikan lapak para PKL di sepanjang ruas Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (2/12). (foto/cr1)
PALEMBANG, SP - Karena tidak mengindahkan surat peringatan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, menertibkan sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (2/12).

Dari informasi yang dihimpun Sumsel Pers di lapangan, pada sekitar pukul 10.15 WIB, puluhan personel Satpol PP terlihat membongkar tenda permanen pedagang yang berada tepat di seberang Hotel Santika, Palembang tersebut.

Selain itu, beberapa unit gerobak pedagang makanan juga tak luput dari penertiban yang dilaksanakan, dengan cara diangkut ke dalam truk milik Satpol PP. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery Andriadi, ditemui di lokasi penertiban mengatakan, pihaknya harus mensterilkan kawasan itu dari PKL yang banyak berdagang di depan ruko dan Daerah Milik Jalan (DMJ),” katanya.

Selain di kawasan Jalan Radial, pihaknya juga melakukan penertiban di beberapa titik lokasi yang banyak PKL serta dipasang reklame atau umbul-umbul di Kota Palembang ini. “Karena Perdanya sudah jelas,'' ungkapnya pula.

Ditambahkannya, para PKL ini bisa di eksekusi pihaknya meski tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Jadi bagi bangunan permanen milik pedagang di DMJ, akan dibongkar. “Kita serius dalam menegakkan Perda,” imbuhnya.

Untuk para pedagang yang barang-barang dagangannya ditertibkan, akan diangkut ke kantor Satpol PP Palembang sebagai barang bukti. “Dan bisa diambil di kantor, dan pemiliknya akan kita buatkan surat perjanjian diatas materai. Agar Situasi seperti ini tidak terulang lagi, bahkan para PKL akan sadar diri tentang adanya Perda ini kedepannya bahkan dengan adanya penertiban ini juga, masyarakat terutama PKL lebih tahu aturan demi kebersihan Kota Palembang,” tegasnya. (cr1)
×
Berita Terbaru Update