PALEMBANG, SP -
Karena tidak mengindahkan surat peringatan telah melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang,
menertibkan sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di
sepanjang ruas Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil,
Palembang, Senin (2/12).
Dari informasi yang dihimpun Sumsel Pers di lapangan, pada
sekitar pukul 10.15 WIB, puluhan personel Satpol PP terlihat membongkar tenda
permanen pedagang yang berada tepat di seberang Hotel Santika, Palembang
tersebut.
Selain itu, beberapa unit gerobak pedagang makanan juga tak
luput dari penertiban yang dilaksanakan, dengan cara diangkut ke dalam truk
milik Satpol PP. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery
Andriadi, ditemui di lokasi penertiban mengatakan, pihaknya harus mensterilkan
kawasan itu dari PKL yang banyak berdagang di depan ruko dan Daerah Milik Jalan
(DMJ),” katanya.
Selain di kawasan Jalan Radial, pihaknya juga melakukan
penertiban di beberapa titik lokasi yang banyak PKL serta dipasang reklame atau
umbul-umbul di Kota Palembang ini. “Karena Perdanya sudah jelas,'' ungkapnya
pula.
Ditambahkannya, para PKL ini bisa di eksekusi pihaknya meski
tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Jadi bagi bangunan permanen milik
pedagang di DMJ, akan dibongkar. “Kita serius dalam menegakkan Perda,”
imbuhnya.
Untuk para pedagang yang barang-barang
dagangannya ditertibkan, akan diangkut ke kantor Satpol PP Palembang sebagai
barang bukti. “Dan bisa diambil di kantor, dan pemiliknya akan kita buatkan
surat perjanjian diatas materai. Agar Situasi seperti ini tidak terulang lagi,
bahkan para PKL akan sadar diri tentang adanya Perda ini kedepannya bahkan dengan
adanya penertiban ini juga, masyarakat terutama PKL lebih tahu aturan demi
kebersihan Kota Palembang,” tegasnya. (cr1)