Notification

×

Tag Terpopuler

Satpol PP Banyuasin Ancam Bubarkan Paksa Perayaan Malam Tahun Baru

Tuesday, December 31, 2019 | Tuesday, December 31, 2019 WIB Last Updated 2019-12-31T03:54:32Z

BANYUASIN, SP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Banyuasin mengimbau masyarakat Bumi Sedulang Setudung, agar tidak memutar lagu remix, saat merayakan malam pergantian tahun 2020, nanti.

Kasat Pol PP, Pemadam dan Penyelamatan Banyuasin Indra Hadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin Nomor 14/2018 tentang Hiburan Malam, pada pasal 5 ayat (2) huruf 6 tidak ada lagu remix dalam orkes maupun organ tunggal saat merayakan malam tahun baru.

"Merayakan malam pergantian tahun boleh, tidak ada larangannya, namun jangan memutar lagu remix, apalagi memakai narkoba. Kami dari Satpol PP bersama TNI dan Polri akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua IPSI Banyuasin ini kepada wartawan, Senin (30/12).

Indra juga melarang masyarakat menyalakan petasan berdaya ledak tinggi, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan melakukan patroli, jika ditemukan kami akan tidak tegas," beber dia.

Mantan Kepala BPBD Kesbangpol Banyuasin ini juga mengingatkan pedagang, agar tidak menjual minuman keras (miras) di perayaan malam tahun baru. Pihaknya juga akan tegas menutup warung yang terbukti menjual barang haram tersebut.

"Hari ini (kemarin) kita menggelar razia dan berhasil mengamankan 1.179 botol miras berbagai jenis. Kita sita dari setiap warung yang ada di Banyuasin. Kami minta agar pedagang tidak lagi menjual minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat," pungkas dia. (adm)

×
Berita Terbaru Update