BANYUASIN, SP –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Banyuasin mengimbau masyarakat
Bumi Sedulang Setudung, agar tidak memutar lagu remix, saat merayakan malam
pergantian tahun 2020, nanti.
Kasat Pol PP, Pemadam dan Penyelamatan Banyuasin Indra Hadi
mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin Nomor 14/2018
tentang Hiburan Malam, pada pasal 5 ayat (2) huruf 6 tidak ada lagu remix dalam
orkes maupun organ tunggal saat merayakan malam tahun baru.
"Merayakan malam pergantian tahun boleh, tidak ada
larangannya, namun jangan memutar lagu remix, apalagi memakai narkoba. Kami
dari Satpol PP bersama TNI dan Polri akan bertindak tegas sesuai aturan yang
berlaku," kata Ketua IPSI Banyuasin ini kepada wartawan, Senin (30/12).
Indra juga melarang masyarakat menyalakan petasan berdaya
ledak tinggi, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan melakukan patroli, jika ditemukan kami akan tidak tegas,"
beber dia.
Mantan Kepala BPBD Kesbangpol Banyuasin ini juga
mengingatkan pedagang, agar tidak menjual minuman keras (miras) di perayaan
malam tahun baru. Pihaknya juga akan tegas menutup warung yang terbukti menjual
barang haram tersebut.
"Hari ini (kemarin) kita menggelar razia dan berhasil
mengamankan 1.179 botol miras berbagai jenis. Kita sita dari setiap warung yang
ada di Banyuasin. Kami minta agar pedagang tidak lagi menjual minuman keras
yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat,"
pungkas dia. (adm)