Notification

×

Tag Terpopuler

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 3.302 Ineks

Tuesday, December 31, 2019 | Tuesday, December 31, 2019 WIB Last Updated 2019-12-31T02:34:00Z


PALEMBANG, SP – Hanya dalam waktu tak kurang dari sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil meringkus dua pemain narkoba jenis ekstasi (ineks) partai besar di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka yang pertama ditangkap adalah Yeni Yuliani (29) yang berhasil diringkus petugas di kediamannya di Jalan Veteran, Lorong RRI Pertama, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu (29/12) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti 12 bungkus plastik putih berisi 3.302 butir ineks.

Sebelumnya, polisi juga berhasil meringkus tersangka Heri Junaidi (35) warga Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Provinsi Bengkulu, yang diringkus saat sedang mengantarkan 75 butir ineks ke Jalan KH Moh Asyik tepatnya di depan Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Jumat (27/12) lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, untuk pelaku Yeni ini berhasil diriungkus berdasarkan informasi yang diperoleh anggota dari tersangka Heri Junaidi yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

"Saat kita geledah rumah pelaku (Yeni Yuliani) ini didapatkan 3.302 butir pil ekstasi, yang disimpan di dalam lemari pakaian yang diketahui sebagai milik suami tersangka berinisial RO (DPO), akan tetapi pelaku ini tidak memberitahukan keberadaan barang tersebut ke pihak berwajib," kata Siswandi kepada wartawan saat menggelar press rilis ungkap kasus narkoba di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).

Ditambahkan Siswandi, saat ini kedua tersangka telah diamankan dan telah pula dilakukan tes urine. "Kita telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya urine keduanya positif mengandung amphetamin," tuturnya pula.

Siswandi menjelaskan, barang bukti ribuan butir ineks yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka Yeni cukup beragam, antara lain berlogo Spiderman, Katak, Panda, WP, Beruang dan Hello Kitty. "Kita menduga rumah pelaku merupakan gudang, dan pil ekstasi tersebut akan diedarkan saat malam pergantian tahun nanti, sehingga kita sedang melakukan pengembangan untuk dapat menangkap suaminya," tambahnya.

Sementara itu, untuk tersangka Heri Junaidi sebelumnya memang sudah masuk dalam target operasi (TO) pihak kepolisian. Tersangka berhasil diamankan lantaran anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku Heri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu. "Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya. (cr1)
×
Berita Terbaru Update