PALEMBANG, SP –
Hanya dalam waktu tak kurang dari sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil meringkus dua
pemain narkoba jenis ekstasi (ineks) partai besar di tempat dan waktu yang
berbeda.
Tersangka yang pertama ditangkap adalah Yeni Yuliani (29)
yang berhasil diringkus petugas di kediamannya di Jalan Veteran, Lorong RRI
Pertama, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Minggu
(29/12) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti 12 bungkus plastik putih
berisi 3.302 butir ineks.
Sebelumnya, polisi juga berhasil meringkus tersangka Heri
Junaidi (35) warga Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru,
Kecamatan Curup Tengah, Provinsi Bengkulu, yang diringkus saat sedang
mengantarkan 75 butir ineks ke Jalan KH Moh Asyik tepatnya di depan Lorong
Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, sekitar pukul
21.00 WIB, pada Jumat (27/12) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, untuk pelaku
Yeni ini berhasil diriungkus berdasarkan informasi yang diperoleh anggota dari
tersangka Heri Junaidi yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian dilakukan
pengembangan terhadap informasi tersebut.
"Saat kita geledah rumah pelaku (Yeni Yuliani) ini
didapatkan 3.302 butir pil ekstasi, yang disimpan di dalam lemari pakaian yang
diketahui sebagai milik suami tersangka berinisial RO (DPO), akan tetapi pelaku
ini tidak memberitahukan keberadaan barang tersebut ke pihak berwajib,"
kata Siswandi kepada wartawan saat menggelar press rilis ungkap kasus narkoba
di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).
Ditambahkan Siswandi, saat ini kedua tersangka telah
diamankan dan telah pula dilakukan tes urine. "Kita telah melakukan tes
urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya urine keduanya positif mengandung
amphetamin," tuturnya pula.
Siswandi menjelaskan, barang bukti ribuan butir ineks yang
berhasil diamankan dari kediaman tersangka Yeni cukup beragam, antara lain
berlogo Spiderman, Katak, Panda, WP, Beruang dan Hello Kitty. "Kita
menduga rumah pelaku merupakan gudang, dan pil ekstasi tersebut akan diedarkan
saat malam pergantian tahun nanti, sehingga kita sedang melakukan pengembangan
untuk dapat menangkap suaminya," tambahnya.
Sementara itu, untuk tersangka Heri Junaidi sebelumnya
memang sudah masuk dalam target operasi (TO) pihak kepolisian. Tersangka berhasil
diamankan lantaran anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan
pelaku Heri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu. "Kedua pelaku kita
jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman
mati," tutupnya. (cr1)