Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Usut Dugaan Pelanggaran PT. Green

Monday, December 02, 2019 | Monday, December 02, 2019 WIB Last Updated 2019-12-02T10:17:27Z


PAGARALAM, SP - Polres Pagaralam turun ke lokasi PT.Green yang beroperasi di kawasan Endikat perbatasan Kabupaten Lahat dengan Pagaralam. Tim dipimpin oleh Kanit Pidana Khusus Ipda.Dian Rana.Selasa (26/11).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya sungai Endikat tercemar akibat aktifitas perusahaan yang bergerak dibidang energy ini. Selain itu juga dugaan tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang lumrah karena PT. Green menggunakan lahan mencapai 100 hektat dan anehnya lagi perusahaan Bergerak dibidang Energy namun juga mengantongi izin penambangan.

Disisi lain,Perusahaan ini mengklaim areal yang dipakai areal.wilayah Kabupaten Lahat dan tidak mengganggu areal wilayah Pagaralam. Sementara lokasi PT.Green diantara Lahat dan Pagaralam. Apakah bisa pihak PT menentukan mana air Lahat atau Pagaralam, Apa warna air Lahat Hijau sementara warna air Pagaralam Biru, atau batu milik Pagaralam Lonjong dan yang milik Lahat petak bentuknya.

Sedangkan salah seorang Satpam Perusahaan mengakui kalau sebagian wilayah Sungai Endikat masuk ke wilayah Pagaralam.

Pantauan di lokasi, bagian pangkal Sungai pintu masuk yang masuk wilayah Pagaralam dibeton, ini kan tidak fair beton saja yang masuk wilayah Lahat.

Nampak aktifitas sejumlah pekerja tidak jauh dari Post Satpam yang sedang membuat gedung yang besar menggunakan crane.

Sementara pihak PT.Green belum bisa dikonfirmasi, terulang kali humas PT.Green Aji dihubungi via ponselnya, aktif namun tak diangkat dan  terdengar  nada peringatan sedang tidak dapat menerima panggilan. Pun SMS dan pesan Whats App yang dilayangkan tidak dijawab .

Sejatinya, selaku perusahaan yang bonafit bisa memberikan keterangan atau jawaban yang memadai sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap PT. Green.  (Repi)
×
Berita Terbaru Update