![]() |
- Nasib Keempat Terdakwa Akan Ditentukan Hari Ini
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan diduga korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin memasuki babak akhir, Keempat terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan putusan (Vonis) Senin (02/11) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dibenarkan oleh JPU Hendy Tanjung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa keempat terdakwa jika tidak ada halangan jadwal sidang Senin ini diagendakan putusan (vonis) diduga korupsi proyek tugu tapal batas Palembang-Banyuasin.
"Mewakili JPU Kejari Palembang dan sepengetahuan Kasipidsus Kejari Palembang, Senin tanggal 2 Des 2019 keempat terdakwa akan di vonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang". Ungkap Hendy yang juga merupakan Kasubsi Pidsus Kejari Palembang ini.
Hendy menambahkan bahwa harusnya pada persidangan yang minggu kemarin sudah divonis satu terdakwa yakni Ahmad Toha, akan tetapi sidang tersebut mengalami penundaan dikarenakan salah satu majelis hakim Tipikor berhalangan hadir.
"Ya dikarenakan pada persidangan sebelumnya pengadilan tipikor harusnya sudah memvonis salah satu terdakwanya, dikarenakan salah satu majelis hakim yakni hakim ketua berhalangan hadir jadi tanggal 2 ini putusan langsung keempat terdakwanya sekaligus". Ucap Hendy
Pada agenda sidang sebelumnya yakni, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU beberapa waktu yang lalu, para terdakwa yakni Ahmad Toha, Ikhsan Pahlevi selaku Kontraktor dan pelaksana proyek, Khairul Rizal mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang dan Asmol Hakim selaku konsultan pengawas pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan denda sebesar Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa yakni Asmol Hakim, Ichsan Pahlevi, Khairul Rizal serta Ahmad Toha diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu bahwa proyek pembangunan tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta.
Pada sidang dakwaan sebelumnya keempat terdakwa tersebut didakwakan atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 KHUP tentang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi dikarenakan adanya itikad baik dan berdasarkan beberapa fakta dipersidanga dalam mengembalikan kerugian negara tersebut, maka dalam petikan tuntutan tersebut pasal JPU hanya menjerat dengan Pasal 3 KUHP Tipikor
Akan tetapi, menurut JPU meskipun telah ada pengembalian kerugian dari para terdakwa tetap tidak mempengaruhi proses hukum di dalam persidangan.
Sekedar mengingatkan, dugaan kasus ini terungkap hasil dari penyelidikan dan penyidikan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang hingga akhirnya, Rabu (17/6/2019) keempat tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang ke Jaksa Kejari Palembang.
Usai diserahkan ke jaksa, keempatnya saat itu dijebloskan Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang. (Fly)