![]() |
- Gotong Royong Hemat Anggaran Rp24 Miliar
PALEMBANG, SP - Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang kebersihan siap ditegakkan oleh Pemerintah Kota Palembang dengan memberikan sanksi kurungan dan denda Rp50 juta bagi pelanggar. Hanya saja aturan itu hingga kini belum juga diterapkan.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, peraturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak buang sembarangan. Penerapan Perda tersebut, pihaknya meminta kepala OPD terkait untuk terus menyosialisasikan agar aturan ini juga diterapkan.
"Siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Tetapi, sepertinya ini terlalu mahal. Jadi kita turunkan Rp500 ribu dengan alasan sejumlah itu masyarakat langsung bisa bayar," katanya, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya, sejauh ini efektifitas Perda sampah itu belum terlaksana dengan baik. Pihaknya belum memastikan menemukan pembuang sampah sembarangan dan dikenakan Perda 3/2015 itu. "Mereka yang diberikan sanksi belum ada, tetapi sejauh ini kebersihan kota juga atas gotong royong yang dilakukan," katanya.
Fitri mengatakan, gotong royong setiap akhir pekan di 107 kelurahan sangat baik dalam menghemat dana anggaran sampah pemerintah bisa menghemat hingga Rp24 miliar pertahun. Sehingga anggaran tersebut dapat dioptimalkan dengan kebutuhan lainnya.
"Perminggu dana kebersihan bisa mencapai Rp50 juta. Kalau dalam satu tahun bisa dipastikan penghematan sekitar Rp24 miliar," katanya.
Ia mengatakan, Pemkot Palembang konsentrasi dalam mengatasi persampahan, seperti dengan program gotong royong yang diadakan setiap hari minggu dan perkecamatan dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Terpadu yang ada di 19 titik kecamatan.
"Untuk TPS terpadu ini sudah berjalan, sampah dikelolah dicacah dan ada juga yang dimanfaatkan kembali agar memiliki nilai ekonomi tinggi, contohnya bank sampah yang sudah berjalan di Kalidoni, menjadi percontohan," katanya. (Ara)