Kedua Pelaku Pemilik dan Karyawan Home Industry Tahu Berformalin Menunjukkan Barang Bukti, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Pemilik home industry tahu berformalin,
Junyus alias Jun (45), warga Komplek Calidonia Resident, Blok E, RT 10/06,
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dan karyawannya Riyo Faoyi alias Ompong
(29), warga Desa Keluh, RT 06/01, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah, berhasil dibekuk aparat kepolisin sektor Talang Kelapa Kabupaten
Banyuasin. Sabtu (28/12), sore. Bersamaan dengan penangkapan pelaku sebanyak 19
ember ukuran besar berisi potongan tahu yang sudah diberi pengawet mayat turut
diamankan sebagai Barang Bukti, (BB).
Kapolsek Talang Kepala Banyuasin, Kompol Masnoni
mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang
mengatakan adanya produksi tahu berformalin di Jalan Talang Keramat, Lorong
Ghopar, RT 13/05, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.
“Setelah menerima laporan dari warga kita langsung
ungkap home industry tahu berformalin ini,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol
Masnoni, saat rilis di Mapolsek Talang Kelapa, Senin (30/12).
Dari kejadian tersebut, kata Masnoni pihaknya
mengamankan Junyus alias Jun (45), warga Komplek Calidonia Resident, Blok E, RT
10/06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dan karyawannya Riyo Faoyi alias
Ompong (29), warga Desa Keluh, RT 06/01, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang,
Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah mengamankan
2 tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 19 ember ukuran besar
berisi potongan tahu yang sudah diberi pengawet mayat,” jelasnya.
Menurut Mantan Kapolsek IB I Palembang ini, tahu-tahu
yang diamankan ternyata sudah ada sebagian yang diedarkan ke pasar dan
warung-warung. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati
dengan beredarnya tahu tersebut.
“Home industry ini sudah beroperasi selama tiga bulan
dan memang sudah beredar di pasar Kenten Laut dan sekitarnya. Pelaku terancam
dengan pasal 136 No 12/2012, tentang pangan Jo Permenkes tahun 1999 dengam
ancaman kurungan 5 tahun penjara,” terang Masnoni.
Sementara tersangka Jun mengaku, baru satu minggu
menggunakan pengawet mayat ini dengan alasan tahu yang diproduksi sering basi.
“Bukak usaha baru
sekitar tiga bulan. Setelah tahu diproduksi dimasukkan dengan cara direndam
dengan air di ember dan kemudian diberi formalin dan langsung diedarkan,”
katanya. (hmy)