Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilik Home Industry Tahu Berformalin Dibekuk

Tuesday, December 31, 2019 | Tuesday, December 31, 2019 WIB Last Updated 2019-12-31T02:18:16Z
Kedua Pelaku Pemilik dan Karyawan Home Industry Tahu Berformalin Menunjukkan Barang Bukti, (foto/hmy)
PALEMBANG, SP - Pemilik home industry tahu berformalin, Junyus alias Jun (45), warga Komplek Calidonia Resident, Blok E, RT 10/06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dan karyawannya Riyo Faoyi alias Ompong (29), warga Desa Keluh, RT 06/01, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, berhasil dibekuk aparat kepolisin sektor Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sabtu (28/12), sore. Bersamaan dengan penangkapan pelaku sebanyak 19 ember ukuran besar berisi potongan tahu yang sudah diberi pengawet mayat turut diamankan sebagai Barang Bukti, (BB).

Kapolsek Talang Kepala Banyuasin, Kompol Masnoni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan adanya produksi tahu berformalin di Jalan Talang Keramat, Lorong Ghopar, RT 13/05, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.

“Setelah menerima laporan dari warga kita langsung ungkap home industry tahu berformalin ini,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, saat rilis di Mapolsek Talang Kelapa, Senin (30/12).

Dari kejadian tersebut, kata Masnoni pihaknya mengamankan Junyus alias Jun (45), warga Komplek Calidonia Resident, Blok E, RT 10/06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dan karyawannya Riyo Faoyi alias Ompong (29), warga Desa Keluh, RT 06/01, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

“Setelah mengamankan 2 tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 19 ember ukuran besar berisi potongan tahu yang sudah diberi pengawet mayat,” jelasnya.

Menurut Mantan Kapolsek IB I Palembang ini, tahu-tahu yang diamankan ternyata sudah ada sebagian yang diedarkan ke pasar dan warung-warung. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan beredarnya tahu tersebut.

“Home industry ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan memang sudah beredar di pasar Kenten Laut dan sekitarnya. Pelaku terancam dengan pasal 136 No 12/2012, tentang pangan Jo Permenkes tahun 1999 dengam ancaman kurungan 5 tahun penjara,” terang Masnoni.

Sementara tersangka Jun mengaku, baru satu minggu menggunakan pengawet mayat ini dengan alasan tahu yang diproduksi sering basi.

“Bukak usaha baru sekitar tiga bulan. Setelah tahu diproduksi dimasukkan dengan cara direndam dengan air di ember dan kemudian diberi formalin dan langsung diedarkan,” katanya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update