Tersangka Pembunuhan PNS PNS Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Kementerian PUPR Memperagakan Aksi Pembunuhan Terhadap Aprianita, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Pembunuhan Aprianita (50), PNS Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Satuan Kerja Metropolis Palembang
Kementerian PUPR memang sudah terencana sebelumnya. Hal ini, terungkap ketika
Direktorat Reserse Kriminal Umum, (Ditreskrimum) Polda Sumsel melakukan
rekontruksi, Senin, (2/12).
Dalam rekontruksi ini, tersangka diperankan pelaku
Mgs, Yudi Tama Redianto, (41), dan Ilyas Kurniawan, (26). Sementara, untuk
peran Yudi dan Ilyas, pelaku yang masih buron diperankan pemeran pengganti. Aci
alias Nopi, (DPO) dan Amir. Reka ulang ini mengkontruksikan sebanyak 63 adegan
pada tempat yang berbeda.
Dalam adegan pertama, terlihat Yudi menjemput korban
di rumahnya dengan menggunakan mobil jenis Toyota Innova. Di dalam mobil, Yudi
menuangkan obat tetes mata ke air minum yang telah disiapkan pelaku.
Air minum itulah yang diberikan kepada korban, hingga
hilang ke sadaran. Saat korban mulai tak sadarkan diri, Yudi menelpon Aci alias
Nopi yang merupakan pamannya untuk merencanakan pembunuhan Aprianita.
Nopi lalu menelpon rekannya Ilyas serta satu teman
pelaku lainnya yang saat ini sedang buron. Di dalam mobil itulah, Aprianita
dihabisi secara sadis oleh para pelaku dengan cara dicekik oleh Ilyas.
Kemudian jenazah Aprianita dibawa ke TPU Kandang Kawat
Palembang dan dikuburkan oleh Nopi serta untuk menghilangkan jejak, pelaku juga
menutup tubuh korban dengan semen.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda
Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, ada dua informasi yang mereka
dapat sebelum mengetahui lokasi penguburan. Informasi pertama dari masyarakat
menyebutkan jika dikubur tak jauh dari lokasi pondok milik Nopi. Informasi
kedua, didapatkan dari pengakuan Nopi sendiri yang saat ini sedang buron.
“Tersangka Yudi saat mengantarkan uang Rp1,3 juta
untuk Nopi di TPU kandang kawat sempat bertanya. Dikubur dimana? (korban), lalu
tersangka menujukkan disana (dibelakang pondok). Tersangka Nopi juga menelpon
istrinya dan mengatakan jika dikubur di belakang pondok, sehingga langsung
dilakukan penggalian,” kata Yustan saat menggelar rekontruksi di TPU Kandang
Kawat Palembang.
Yustan menjelaskan, dari hasil rekontruksi serta
pengakuan dua tersangka Yudi dan Ilyas, penyidik tak menemukan banyaknya
perbedaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga, dalam waktu dekat
berkas perkara pembunuhan sadis tersebut akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan
untuk di sidang.
Sejauh ini, menurut Yustan, pihaknya baru mengamankan
Yudi dan Ilyas (26). Sementara, dua pelaku lagi, Nopi dan Amir masih dalam
pengejaran. “Foto kedua pelaku sudah disebar ke seluruh Polda untuk
mempersempit ruang gerak mereka. Kami imbau lebih baik menyerahkan diri, karena
akan kami cari sampai dapat,” katanya.
Atas perbuatan
tersebut Yudi dan Ilyas dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebab hasil pemeriksaan, pembunuhan itu
telah direncanakan tersangka Yudi secara matang. (hmy)