PALEMBANG, SP -
PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Palembang melaporkan salah satu
konsumennya yang bernama Dedy Ariady (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal
Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/12).
Akibatnya saat dilakukan pengecekan oleh PT NSC Finance
banyak sparepart sudah diganti terlapor yang mengakibatkan PT NSC Finance
mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.
Perwakilan PT NSC Finance Rica Anjani (27) menyebutkan,
pihaknya memutuskan untuk melaporkan konsumennya tersebut ke polisi, karena
diduga telah mempreteli sejumlah spare part sepeda motor yang dicicilnya dari
PT NSC Finance selaku perusahaan yang bergerak di bidang kredit pembiayaan
kepemilikan kendaraan.
Lebih lanjut Rica menceritakan, peristiwa tersebut diketahui
ketika terlapor Dedy Ariady yang mengaku tidak lagi mampu untuk membayar
cicilan sepeda motor miliknya kepada PT NSC menghubungi pihak PT NSC melalui
sambungan telepon pada Jumat (29/11) lalu, dan meminta pihak leasing untuk
mengambil sepeda motor yang ditinggalkan terlapor di pinggir jalan tak jauh
dari rumah terlapor.
''Saat mendapat telepon dari terlapor ini pak, kami langsung
mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dia di pinggir jalan pada Jumat
(29/11) lalu sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Rica sembari menunjukkan surat
kuasa dari PT NSC Finance kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Rabu
(4/12).
Kemudian
motor di bawa ke kantor PT NSC Finance yang beralamat di Jalan RA Abusama,
Lebong Siarang Palembang. “Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami
lakukan pengecekan terhadap motor itu pak, ternyata motor itu sudah dipreteli
oleh dia pak,” katanya.
Dirinya
menuturkan, terlapor melakukan transaksi kredit motor di PT NSC Finance dengan
durasi jangka waktu 35 bulan dengan cicilan perbulan Rp 731 ribu. “Dia baru
tiga bulan membayar cicilan dan selanjutnya menunggak sehingga dilakukan
penarikan motor tapi kondisi motor sudah dipreteli sparepartnya,” tuturnya.
Sementara
itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi
Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya
laporan korban mengenai tindak pidana penggelapan dilakukan oleh konsumennya.
“Laporan
sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim, untuk pelakunya
sendiri dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun
penjara bila terbukti bersalah,” pungkasnya. (cr1)