Notification

×

Tag Terpopuler

Motor Dipreteli Konsumen PT NSC Lapor Polisi

Thursday, December 05, 2019 | Thursday, December 05, 2019 WIB Last Updated 2019-12-05T02:46:11Z


PALEMBANG, SP - PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Palembang melaporkan salah satu konsumennya yang bernama Dedy Ariady (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/12).

Akibatnya saat dilakukan pengecekan oleh PT NSC Finance banyak sparepart sudah diganti terlapor yang mengakibatkan PT NSC Finance mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.

Perwakilan PT NSC Finance Rica Anjani (27) menyebutkan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan konsumennya tersebut ke polisi, karena diduga telah mempreteli sejumlah spare part sepeda motor yang dicicilnya dari PT NSC Finance selaku perusahaan yang bergerak di bidang kredit pembiayaan kepemilikan kendaraan.

Lebih lanjut Rica menceritakan, peristiwa tersebut diketahui ketika terlapor Dedy Ariady yang mengaku tidak lagi mampu untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya kepada PT NSC menghubungi pihak PT NSC melalui sambungan telepon pada Jumat (29/11) lalu, dan meminta pihak leasing untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkan terlapor di pinggir jalan tak jauh dari rumah terlapor.

''Saat mendapat telepon dari terlapor ini pak, kami langsung mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dia di pinggir jalan pada Jumat (29/11) lalu sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Rica sembari menunjukkan surat kuasa dari PT NSC Finance kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (4/12).

Kemudian motor di bawa ke kantor PT NSC Finance yang beralamat di Jalan RA Abusama, Lebong Siarang Palembang. “Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami lakukan pengecekan terhadap motor itu pak, ternyata motor itu sudah dipreteli oleh dia pak,” katanya.

Dirinya menuturkan, terlapor melakukan transaksi kredit motor di PT NSC Finance dengan durasi jangka waktu 35 bulan dengan cicilan perbulan Rp 731 ribu. “Dia baru tiga bulan membayar cicilan dan selanjutnya menunggak sehingga dilakukan penarikan motor tapi kondisi motor sudah dipreteli sparepartnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana penggelapan dilakukan oleh konsumennya.

“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim, untuk pelakunya sendiri dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara bila terbukti bersalah,” pungkasnya. (cr1)

×
Berita Terbaru Update