PALEMBANG, SP - Berdasarkan pengakuan kedua pelaku pembunuh driver Taksi Online (Taksol) diduga bermula dari dendam pelaku kepada korban yang menjadi motif awal kasus pembunuhan sadis terhadap Ruslan Sani (43) warga RSS Griya Harapan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang pada Sabtu (28/12) malam lalu.
Adapun aksi pembunuhan sadis hingga membuat korban tewas dengan tujuh luka tusuk yang terjadi di dekat Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus tersebut dilakukan oleh dua tersangka yakni Abib Samudra alias Abi alias Iwan (40) dan Sulaiman (36).
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku bernama Abib, bahwa pelaku abib ternyata sudah menyimpan dendam karena pemilik mobil Toyota Avanza BG 1442 RP diduga pernah menabrak keponakan pelaku saat berjalan kaki di dekat flyover simpang Jakabaring.
Karena dendam itulah lalu pelaku Abib meminta bantuan kepada salah satu pelaku lainnya bernama Sulaiman dengan menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku Sulaiman. Saat itu Sulaiman pun menyetujui permintaan Abib untuk membantunya mencari mobil korban dengan menggunakan Aplikasi taksi berbasis online dari ponselnya itu.
Awalnya saya tidak ada niatan sama sekali untuk merampok apalagi sampai membunuh korban, cuma hanya mau pelajaran kepada korban karena mobil yang dikendarainya itu pernah nyerempet keponakan saya dan tidak bertanggungjawab, saya juga minta bantuan Sulaiman pesan melalui Aplikasi di ponselnya sampai ketemu plat nomor polisi yang saya incar tersebut” Ungkap Abib saat rilis di Mapolrestabes Palembang Senin (30/12)
Abib menambahkan juga bahwa selama empat jam sejak pukul 16.00 Wib hingga 20.00 Wib dirinya bersama Sulaiman tercatat suda 20an kali membatalkan pesanan sampai orderan tersebut masuk ke ponsel korban.
Dirinya juga menuturkan, karena banyak membatalkan pesanan, aplikasi milik Sulaiman sempat dua kali di blok oleh aplikator dan harus menunggu sekitar 10 menit sampai kembali bisa dipakai lagi untuk melakukan pesanan dan beberapa kali pindah tempat.
Akhirnya pesanan dengan titik penjemputan di Jalan Kolonel Atmo tersebut masuk ke aplikasi korban, setelah naik dan mobil sampai ke dekat Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus yang menjadi lokasi tujuan, Iwan yang duduk di kursi belakang menanyakan perihal kejadian yang pernah dialami keponakannya kepada korban.
"Setelah dapat mobil yang dimaksud dan didalam mobil tersebut lalu saya tanya korban yang disambut amarah oleh korban, karena kesal lalu lehernya langsung saya jerat pakai tali, tapi saat itu korban sempat melawan dengan cara mengambil pisau dari tas dan mencoba menusuk Sulaiman, tapi bisa ditangkis oleh Sulaiman saat itulah langsung ditusuk balik ke dia pak, Tapi dia tetap melawan sampai beberapa kali ditusuk dan setelah itu dia keluar dari mobil sehingga ada warga yang melihat dan membuat kami panik lalu berusaha kabur,” Ungkapnya dengan wajah penuh luka lebam akibat dimassa warga pada saat kejadian tersebut.
Sedangkan tersangka Sulaiman mengakui jika baru satu bulan mengenal Abib saat bertemu di sekitar jembatan Ampera dan bercerita sedang mencari mobil yang pernah menabrak keponakannya.
"Saat itu saya hanya cuma bantu pesan taksi onlinenya saja. Katanya cuma mau memberi pelajaran, tidak sampai ada niat membunuh, dia melawan dan mencoba menusuk saya, tapi saya tahan dan balikkan pisau kena perutnya,” tutur Sulaiman.
Terkait tuduhan bahwa korban sempat ditembak memakai airsoftgun, Sulaiman yang sempat dua jam bersembunyi di rawa-rawa sampai akhirnya menyerahkan diri memastikan bahwa itu tidak pernah terjadi karena senjata itu tidak ada peluru dan gas nya.
"Saya berani sumpah pak, korban tidak ditembak hanya dipukul pakai gagang airsoft itu saja pal,” ucap pria yang keseharian bekerja sebagai sopir truk yang mengaku sering datang ke Palembang hanya untuk berlibur jika sedang tidak ada pekerjaan.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji didampingi Kasat Reskrim Kompol Nuryono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana kekerasan yang menewaskan driver taksi online ini diduga karena dendam salah satu pelaku.
"Untuk sementara berdasarkan pengakuan kedua pelaku motifnya karena dendam diduga mobil yang dikendarai oleh korban pernah menabrak korban dan lari dari tanggung jawab, sampai akhirnya bermaksud menguasai kendaraan korban, tapi saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anom saat memimpin pres rilis hasil ungkap kasus.
Bukan hanya itu saja, Anom menambahkan bahwa dari pemeriksaan urine juga menyatakan jika kedua pelaku tersebut ternyata positif menggunakan narkoba, sehingga keduanya dapat dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatan tersebut, menurut Anom, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati. (Fly)