PALEMBANG, SP - Usman
Efendi (38) diamankan anggota Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis pistol dan
sebilah pisau.
Pelaku diamankan Tim Anti Bandit (Tekab) Polrestabes
Palembang saat sedang asyik nongkrong di depan Bank Sumsel Babel (BSB), Jalan
Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (3/12) lalu.
Saat diamankan petugas, warga Jalan Pesantren Ar Rahman,
Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang ini mengaku, banyak mempunyai
musuh sehingga memilih membawa senjata saat beraktivitas di luar rumah.
“Senjata itu bukan untuk kejahatan, tapi cuma buat jaga diri karena saya banyak
musuh,” ujar Usman saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Rabu
(4/12).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara
melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. “Pelaku diamankan setelah kita
melakukan penyisiran lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa
ada seorang yang membawa senjata api ilegal,” kata Tohirin.
Bersama pelaku, Tohirin menambahkan, pihaknya juga
mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna
silver bergagang plastik warna hitam, dan sebilah pisau bergagang kayu serta
bersarung kayu warna coklat.
Atas perbuatan tersebut, Tohirin melanjutkan, tersangka akan
dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951
tentang Kepemilikan Senjata Ilegal. “Saat ini tersangka masih dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut karena diduga ada kejahatan lain yang melibatkannya
dan untuk mengungkap asal senjata api yang dimiliki pelaku,” jelasnya. (cr1)