Notification

×

Tag Terpopuler

Laonma Tinggal Menunggu Putusan MA Atas PK Yang Diajukan

Thursday, December 05, 2019 | Thursday, December 05, 2019 WIB Last Updated 2019-12-05T08:30:30Z

- Berkas PK Telah Ditandatangani Majelis Hakim PN Palembang Untuk Selanjutnya Dikirim Ke MA Jakarta
PALEMBANG, SP - Berkas Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan  Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Prov Sumsel tahun 2013 Kamis (5/12) telah ditanda tangani Hakim tunggal Adi Prasetyo SH MH dalam sidang penyerahan dan pemeriksaan serta serah terima berkas bukti baru (Novum) yang sebelumnya telah diajukan.
Dalam ruang sidang yang berlangsung sekitar sepuluh menit tersebut, nampak terpidana yang didampingi kuasa hukumnya Maruarar Siahaan dan  Ronald Siahaan hadir guna menyaksikan penyerahan dan penandatangan PK yang kemudian selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung Jakarta.
Ketika ditemui usai penandatangan penyerahan berkas PK. Kuasa hukum terpidana mengatakan bahwa agenda hari ini hanyalah berita acara persidangan saja yang ditandatangi, karena PK tersebut memang hanya memeriksa aspek adminstrasi saja.
“Jadi setelah pada sidang sebelumnya ditunda karena jadwal hakim yang padat, maka hari ini agenda hanya penandatangan berita acara saja yang berisi pendapat hakim atas sejumlah barang bukti yang diajukan kemarin” Ucap Ronald Siahaan
Ronald Siaahaan pun menambahkan bahwa setelah penandatangan berita acara tersebut nanti selanjutnya berkas PK yang berisi bukti baru setebal 37 halaman tersebut akan dikirimkan dari Pengadilan Negri Palembang ke Mahkamah Agung (MA) dikarenakan yang akan memeriksa dan memutuskan itu adalah wewenang MA di Jakarta.
‘Ya nanti keputusannya tetap pada MA di Jakarta, kalau di PN Palembang hanya memberikan pendapat akan tetapi pendapat tersebut tidak bersifat mengikat, untuk waktu putusannya apakah diterima atau tidak oleh MA itu saya belum mengetahui kapan putusan tersebut” Ungkapnya
Disinggung mengenai harapan selaku kuasa hukum terpidana tersebut mengharapkan majelis hakim agung yang dibentuk untuk memriksa perkara ini bisa menggunakan hati nurani, supaya putusan tersebut ditegakkan seadil-adilnya dikarenakan kliennya adalah pihak yang dikorbankan oleh pemimpin daerah saat itu.
Sementara itu, terpidana Laonma ketika ditemui usai penandatangan berita acara penyerahan berkas PK mengatakan bahwa dirinya hanya berusaha untuk mencari keadilan dan hanya bisa berdoa,  pasrah serta berharap PK nya dapat diterima oleh MA.
Seperti diberitakan sebelumnya,  pengajuan PK tersebut diajukan terpidana Laonma atas tindak lanjut dari penolakan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi hingga oleh MA pada sidang beberapa tahun lalu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam berkas yang diajukan oleh terpidana Laonma selaku pemohon PK setebal 37 halaman tersebut, Terdapat beberapa point  bukti baru (Novum) yang diantaranya adalah telah terjadi kekeliruan nyata dalam meletakkan tanggung jawab atas perbuatan terpidana Laonma yang seharusnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab gubernur selaku kepala daerah dan ketua DPRD dan tanggung jawab delegasi terhadap kerugian negara dalam APBD menyangkut dana hibah dan bansos yang telah diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Kuasa hukum menambahkan bahwa bahwa dari keseluruhan proses penyusunan anggaran, termasuk usul kenaikan dana hibah yang diajukan Terpidana sebagai Kepala BPKAD, makatindakan Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai Koordinator anggaran dalam TAPD adalah dalam kerangka usul yang menjadi tugas dan kewenangannya berdasarkan mandat sebagai pengelola anggaran dan koordinator anggaran dalam TAPD, yang kemudian diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah sebagai pemegang kewenangan Atributif Bersama Ketua DPRD untuk membahas dan menyetujui bersama, untuk kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Hal tersebut telah menunjukkan kekeliruan nyata dari Majelis Hakim judex facti dan judex juris, bahwa terpidana yang memperoleh mandat dari pemegang kekuasaan atau kewenangan attribusi dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, telah memikul tanggung jawab yang seyogianya bukan menjadi bebannya, karena hukum yang berlaku dalam UU Administrasi Pemerintahan, dalam hal demikian tanggung jawab tidak berpindah kepada penerima mandat. (Fly)
×
Berita Terbaru Update