PALEMBANG, SP - Terdakwa Zakaria (32) warga Kepulauan Riau yang juga seorang kurir barang haram yakni shabu seberat 93,09 gram bisa bernafas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (28/11) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh mejelis hakim yang diketuai hakim Syarifuddin, mengatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menyimoan, memiliki dan meniagakan narkotika golongan 1 jeni shabu dengan barang bukti shabu seberat 93,09 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 UU no. 35 tentang narkotika, menjatuhkan oidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun". Tegas hakim ketua bacakan putusannya.
Adapun amar putusan yang telah dibacakan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita yang juga menuntut ringan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Terhadap amar putusan yang telah dibacakan, terdakwa dengan didamoingi oleh kuasa hukum Po Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rustini kala ditemui usai sidang tersebut mengatakan sangat puas dengan keputusan hakim terhadap vonis kepada kliennya, yang menurutnya klien nya tersebut hanya perantara bukan pemilik dari barang haram tersebut. Sementara pemiliknya sendiri masih DPO.
"Putusan hakim sudah cukup baik, dimana jaksa menuntut 14 tahun namun hakim memutus 10 tahun. Jaksa menerapkan pasal satu satu empat ayat dua, namun klien kami bukan pemilik tapi perantara di mana pemiliknya masih DPO,” ujarnya di luar sidang.
Terdakwa Zakaria sendiri ditangkap Rabu 24/07/2019 sekira pukul 10.00 WIB saat mengantar shabu seberat 93,09 gram di Jalan Abusama Lorong Manggis I RT 10 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polda Sumsel. Sementara dalang shabu sendiri hingga kini masih DPO. (Fly)