![]() |
Ketua Tim JPU Tipikor Roy Riadi Ketika Diwawancarai usai sidang sesi pertama kasus dugaan suap OTT Bupati Nonaktif Kabupaten Muaraenim, (foto/fly) |
- Saksi Ramlan Berikan Keterangan Yang Berbelit dan Banyak Bilang Tidak Tahu
PALEMBANG, SP - Sementara itu, salah satu majelis hakim Tipikor Junaidah terlihat berang terhadap keterangan salah satu saksi yakni Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim serta sebagai kepala Bappeda Muaraenim yang selalu bilang tidak tahu dan tidak pernah merasa menerima sejumlah uang dari tersangka Elvin dan dari terdakwa Roby.
Sebelumnya, saksi Ramlan Suryadi pun dikonfrontir beberapa pertanyaan oleh JPU KPK Roy Riadi mengenai apakah saksi Ramlan pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Elvin, jawab saksi Ramlan tidak pernah.
Bahkan ketika JPU KPK juga menanyakan ke tersangka Elvin dengan pertanyaan yang sama, Elvin mengaku bahwa saksi Ramlan pernah beberapa kali menerima sejumlah uang yang diserahkan olehnya.
"Saudara saksi Ramlan, tolong berikan keterangan yang sebenarnya karena anda sudah dibawah sumpah, jangan banyak bilang tidak tahu dan tidak pernah, yang dalam fakta persidangan keterangan saudara ini sangay berbeda dengan pernyataan Elvin" Ketus JPU nampak kesal dengan saksi Ramlan.
Hal senada juga dilontarkan oleh salah satu hakim anggota Junaidah, yang bahkan terlihat berang terhadap semua keterangan yang di berikan oleh saksi Ramlan, sewaktu ditanya mengenai keterlibatan pihak PUPR adalah proyek pesanan dari Bupati saat itu dimana saksi adalah sebagai kepala dinasnya yang kemudian dijawab saksi Ramlan dengan tidak tahu dan hanya menanda tangani saja dokumen proyek tersebut
"Saudara saksi ini kan kepala dinasnya, mana mungkin tidak tahu adanya proyek tersebut pesanan bupati, itu jelas ada tanda tangan terdakwa, dari tadi anda banyak bilang tidak tahu, kepada pak jaksa tolong nanti Saksi Ramlan ini dijadikan terdakwa juga". Tegas hakim anggota Junaida meminta agar jaksa menetapkn saksi ramlan menjadi terdakwa.
Ketua tim jaksa KPK Roy Riadi ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut usai sidang sesi pertama mengatakan bahwa pada fakta persidangan tadi memang terlihat saksi Ramlam tersebut terkesan tudak kooperatif baik yang dtanyakan oleh tim JPU KPK maupun oleh majelis hakim yang banyak bilang tidak tahu.
"Sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada saksi Ramlan agar bersikap kooperatif seerti saksi-saksi sebelumnya, akan tetapi masih tetap menjawab tidak tahu, Yang terkesan memberikan keterangan berbelit yang pada akhirnya salah satu majelis hakim meminta pada kami untuk saksi Ramlan ditetapkan sebagai terdakwa juga". Ucap Roy.
Roy menambahkan, memang bisa saja saksi tersebut ditetapkan sebagai terdakwa, karena jelas sebagai Kepala Dinas pasti mengetahui yang dengan bukti adanya tanda tangan saksi tersebut.
"Akan kita pelajari terlebih dahulu untuk saksi tersebut dijadikan terdakwa sebagaimana permintaan dari majelis hakim, tidak langsung kita jadikan terdakwa saat itu juga, melainkan melalui prosedur pemeriksaan selanjutnya salah satunya yakni menetapkan terlebih dulu saksi Ramlan sebagai tersangka". Ungkapnya.
Ketika disinggung apakah nanti ada penetapan tersangka baru dalam kasus suap ini, Roy hanya mengatakan bahwa nanti saja lihat fakta-fakta dipersidangan dengan mendengarkan keterangan antara saksi satu dengan yang lainnya.
"Lihat nanti fakta persidangan saja nanti untuk penetapan tersangka baru, jika memang sudah cukup bukti dari keterangan satu saksi dengan saksi lainnya minimal dua alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan tersangka baru, tapi ini masih teta kita pelajari lagi" Tutupnya. (Fly)