![]() |
- Kasus Tipikor Proyek PT Pusri
PALEMBANG, SP - Tim Intelijen
Kejaksaan Tinggi Sumsel meringkus terpidana Deddy Zatta (59) yang masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kurang lebih tiga
tahun terhitung Juni 2016.
Terpidana tindak pidana korupsi proyek
pengadaan barang di PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) yang menyebabkan kerugian
negara Rp218.525.675 itu diamankan petugas dari persembunyiannya di Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (5/12).
Dalam kasus ini, Deddy sebagai
pelaksana proyek pengadaan barang di PT Pusri terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bersama Ir Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan pada PT
Pusri dan Ir Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian yang keduanya diajukan
dalam berkas berbeda.
Oleh majelis hakim Pengadilan
Tipikor Palembang, perbuatan Deddy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal
3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Oleh karenanya Deddy Zatta dihukum
dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subside tiga bulan
kurungan serta menghukum Deddy membayar uang pengganti kerugian keuangan negara
sebesar Rp218.525.675 dikurangi Rp53.350.000 yang telah dikembalikan oleh
terpidana tersebut.
Dikarenakan merasa tak puas dengan
putusan PN Palembang pada 11 Agustus itu, Deddy melakukan upaya hukum banding,
namun hakim Pengadilan Tinggi Palembang justru menjatuhkan hukuman satu tahun
lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama dan begitu juga dengan
putusan kasasi yang menguatkan vonis yang dijatuhkan pada tingkat
banding.
Penangkapan tersebut dilakukan
sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) dan setelah dilakukan
proses administrasi, terpidana langsung dieksekusi dan menjalani penahanan di
Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan
Tinggi Sumsel Deddy Suwardy Surachman, Jumat (6/12).
Di tempat yang sama Kasi Pidsus
Kejari Palembang Dede M Yasin menjelaskan, dalam kasus ini Deddy Zatta sebagai
Direktur CV Kuala Simpang sebagai pelaksana proyek pengadaan barang telah
melakukan mark up pembelian dua sparepart yang harusnya Rp5 juta menjadi Rp104
juta per unit.
Terkait kasus ini ada tiga
terpidana, namun hanya satu yang menjadi DPO (Deddy Zatta), sedangkan dua
lainnya sudah menjalani hukuman,” kata Dede menambahkan.
Sementara itu Kasi Informasi,
Teknologi, Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan
mengatakan, penangkapan dilakukan melalui upaya pendekatan dengan keluarga yang
bersangkutan dan dibantu Kejari serta Polres Asahan.
Setelah dilakukan upaya
pendekatan, yang bersangkutan selama ini sudah menikah lagi dan menetap di
Kabupaten Asahan mau bertemu di salah satu tempat untuk menyerahkan diri,” ujar
Wawan yang melakukan penangkapan. (Fly)