Notification

×

Tag Terpopuler


DPO Kejari Palembang Tertangkap di Asahan

Monday, December 09, 2019 | Monday, December 09, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T02:25:21Z


Kasus Tipikor Proyek PT Pusri

PALEMBANG, SP - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel meringkus terpidana Deddy Zatta (59) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kurang lebih tiga tahun terhitung Juni 2016.

Terpidana tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang di PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) yang menyebabkan kerugian negara Rp218.525.675 itu diamankan petugas dari persembunyiannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (5/12).

Dalam kasus ini, Deddy sebagai pelaksana proyek pengadaan barang di PT Pusri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Ir Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan pada PT Pusri dan Ir Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian yang keduanya diajukan dalam berkas berbeda.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, perbuatan Deddy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Oleh karenanya Deddy Zatta dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subside tiga bulan kurungan serta menghukum Deddy membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp218.525.675 dikurangi Rp53.350.000 yang telah dikembalikan oleh terpidana tersebut.

Dikarenakan merasa tak puas dengan putusan PN Palembang pada 11 Agustus itu, Deddy melakukan upaya hukum banding, namun hakim Pengadilan Tinggi Palembang justru menjatuhkan hukuman satu tahun lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama dan begitu juga dengan putusan kasasi yang menguatkan  vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) dan setelah dilakukan proses administrasi, terpidana langsung dieksekusi dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Deddy Suwardy Surachman, Jumat (6/12).

Di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin menjelaskan, dalam kasus ini Deddy Zatta sebagai Direktur CV Kuala Simpang sebagai pelaksana proyek pengadaan barang telah melakukan mark up pembelian dua sparepart yang harusnya Rp5 juta menjadi Rp104 juta per unit.

 Terkait kasus ini ada tiga terpidana, namun hanya satu yang menjadi DPO (Deddy Zatta), sedangkan dua lainnya sudah menjalani hukuman,” kata Dede menambahkan.

Sementara itu Kasi Informasi, Teknologi, Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan melalui upaya pendekatan dengan keluarga yang bersangkutan dan dibantu Kejari serta Polres Asahan.

Setelah dilakukan upaya pendekatan, yang bersangkutan selama ini sudah menikah lagi dan menetap di Kabupaten Asahan mau bertemu di salah satu tempat untuk menyerahkan diri,” ujar Wawan yang melakukan penangkapan. (Fly)
×
Berita Terbaru Update