PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (03/12) kembali akan menggelar sidang ketiga perkara penyuap bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas.
Adapun agenda sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menghadirkan saksi. Sebanyak delapan saksi direncanakan hadir setelah pada persidangan sebelumnya JPU KPK telah menghadirkan sebanyak 9 saksi.
Kedelapan saksi tersebut yang nanti rencananya akan dihadirkan diantaranya yakni Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani, tidak hanya itu saja JPU KPK juga rencananya akan menghadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua tim JPU KPK Roy Riadi saat diwawancari disela-sela sidang mendengarkan kesaksian sembilan saksi beberapa waktu lalu.
"Setelah menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan rekanan dari terdakwa sendiri, untuk sidang selanjutnya masih akan menghadirkan delapan saksi yang insyaallah diantaranya menghadirkan Bupati Nonaktif Muaraenim Ahmad Yani, Wabup Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB". Ungkap Roy.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim tipikor yang diketuai Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Roy Riadi menghadirkan sembilan orang saksi yang terdiri dari instansi PUPR Muara Enim sebagai rekanan proyek terdakwa, Direktur beserta staff dan rekanan perusahaan kontraktor yang terdakwa miliki termasuk supir terdakwa.
Dalam persidangan kala itu jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai kompensasi fee 16 proyek dari terdakwa Robi.
Di dalam buku catatan tersebut mengungkap beberapa nama diantaranya adalah Ahmad Yani, Juarsah dan Aries HB yang disebut menerima suap uang dengan nominal yang berbeda-beda serta termasuk beberapa nama anggota DPRD Muaraenim yang ikut menerima sejumlah uang dari terdakwa Robi.
Sekedar mengingatkan, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh KPK tersebut diduga melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019
Dalam dakwaan terungkap kasus suap tersebut terjadi di beberapa tempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, serta di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pada saat itu tim OTT KPK mendapatkan barang bukti suap memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor yakni : 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata XenonHD single cabin warna putih, 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS .
Suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak terkait lainnya. (Fly)