Korban FI (kanan) didampingi orangtuanya Noven (kiri) saat melaporkan mantan kekasihnya MA (18) atas tuduhan percobaan pemerkosaan, Senin (2/12), (foto/cr1) |
PALEMBANG, SP - Dengan
ditemani orangtuanya, seorang remaja putri, FI (17) mendatangi Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan
kekasihnya berinisial MA (18) atas tuduhan percobaan pemerkosaan, Senin (2/12).
Kepada petugas warga Jalan Srinanti, Kelurahan Sungai
Gerong, Kecamatan Banyuasin I ini mengaku, nyaris menjadi pelampiasan nafsu
bejat sang mantan kekasih, saat berada di rumah nenek terlapor yang berada di
Jalan Banten II, Kelurahan Silaberanti, Palembang.
Menurut korban, kejadian bermula saat terlapor
menghubunginya lewat telepon dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan
mereka, dan korban diminta mengembalikan barang-barang pemberian terlapor
selama keduanya menjalin hubungan kasih, seperti mukena dan jilbab.
“Selain mau mengembalikan barang, waktu itu saya juga ingin
menyelesaikan masalah dengan dia, sebab dia selalu meneror dan menyuruh saya
tidak boleh dekat dengan cowok lain. Padahal hubungan kami sudah putus dua
bulan lalu,” ucap FI.
Namun ketika sampai di lokasi kejadian, terlapor memaksa
korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri, akan
tetapi korban menolak, dan terlapor langsung menarik baju korban hingga robek.
“Saya hampir diperkosa oleh dia, tapi untung diketahui teman-teman saya dan
warga sekitar, hingga dia sempat diamankan warga,” tuturnya.
Atas kejadian itu korban langsung pulang ke rumah dan
menceritakan kepada orangtuanya, hingga diputuskan untuk melaporkan kejadian
ini ke pihak yang berwajib, dan berharap terlapor dapat diamankan. “Saya tidak
senang dengan perilaku dia, apalagi selama pacaran sekitar satu tahun dia
pernah main tangan,” tuturnya.
Sementara itu, Noven (43), orangtua korban mengaku kaget
mendengar penuturan putrinya tersebut. Untuk itu dirinya mengajak FI mendatangi
Polrestabes Palembang guna menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. “Saya
kaget dan emosi, sehingga kami akan sepenuhnya menyerahkan kasus ini untuk
diselesaikan secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri
membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam
penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (cr1)