Notification

×

Tag Terpopuler

Ancam Korban Dengan Senjata Airsoft Gun, Diamankan Polisi

Monday, December 02, 2019 | Monday, December 02, 2019 WIB Last Updated 2019-12-02T10:26:20Z

BANYUASIN, SP - Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata airsoft gun yang terjadi pada Jum'at (29/11) jam 08.00 WIB, di Pinggir Jalan Pasar P3 Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. 

Tersangka adalah Ahmad Nursoleh (16) warga Blok J1 RT. 02 RQ. 01 Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir. Sementara korban adalah M. Izul Akbar (16) warga Bertak I RT.01 RW.01 Jalur I Blok B Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Tersangka ditangkap Tim Reskirim Polsek Tungkal ilir yang dipimpin Kapolsek tungkal ilir Iptu Sastra Tarigan dan Kanit Reskrin Polsek Tungkal Ilir Ipda Abu Bakar, SH setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan antar muda mudi desa. 

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Sastra Tarigan dan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda Abu Bakar, SH beserta anggota langsung berangkat ke TKP dan langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek tungkal ilir guna proses hukum lebih lanjut;

"Awal mula kejadian tersebut korban dan tersangka bersepakat bertemu melalui chat Medsos Facebook untuk menyelesaikan suatu masalah asmara, lalu pada saat bertemu korban dan tersangka beradu mulut," kata Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Sastra Tarigan, saat dikonfirmasi, Senin (02/12).

Menurut Kapolsek, pada saat itu teman korban yang melihat datang mendekati tersangka dan korban untuk meredam adu mulut, tiba-tiba tersangka mengeluarkan dan mengarahkan senjata replika ( Airsoft Gun ) kepada korban dan temannya.

"Pada saat kejadian tersebut teman korban yang terdesak lalu spontan menendang tersangka hingga terjatuh dan teman korban langsung merebut senjata tersebut hingga menimbulkan keributan antara kedua pihak," jelas dia.

Selanjutnya terang dia, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal sebagaiman sebagai mana dimaksud Pasal 336 KUHPidana.

"Kini tersangka telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Tungkal Ilir berikut Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 
1 (satu) buah senjata api reflika (Airsoft gun ) warna hitam," tandas dia. (Adm)
×
Berita Terbaru Update