Notification

×

Tag Terpopuler

UMK Palembang Lebih Dari Rp3 Juta Diterapkan Januari 2020

Sunday, November 03, 2019 | Sunday, November 03, 2019 WIB Last Updated 2019-11-03T08:33:35Z
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison, (foto/net) 
PALEMBANG, SP - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) telah dibahas bersama dewan pengupahan dan sedang dalam tahap persetujuan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Kota Palembang memastikan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp3.043.111.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison mengatakan, penetapan UMK yang segera disetujui ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Besarannya dipastikan edison lebih dari ketetapan UMP dan lebih besar dari tahun lalu Rp2.917.260.

"Ketetapan besaran UMK pasti lebih besar dari UMP, selalu naik tiap tahun, ini pasti jadi tantangan perusahaan untuk mengikuti aturan ini," katanya, Minggu (3/11/2019).

Edison mengatakan, besaran UMK mengacu pada UMP yang ditetapkan pada tahun itu. Maka setelah pembahasan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil persetujuan Gubernur Sumsel. "Setelah ini disetujui, selanjutnya diberitahukan kepada walikota dan ditandatangani kemudian diumumkan di November ini juga," katanya.

Dalam penerapannya, perusahaan diberikan penangguhan selama tiga bulan setelah mengajukan penangguhan. "Tapi bukan berarti lepas tanggung jawab. Misalnya perusahaan itu alasannya pailit, diberi penangguhan tiga bulan, setelah itu harus dibayar sesuai aturan," jalasnya. 

Meskipun tidak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK, pihaknya mengharapkan agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya. "Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK," katanya. 

Ia mengatakan, seharusnya perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang wajib menerapkan UMK ini. "Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, instansi terkait diharapkan dapat monitoring perusahaan yang tidak memberikan upah layak kepada pegawainya. Sebab, kesejahteraan masyarakat Palembang mendorong pertumbuhan pembangunan di Palembang juga menurunkan angka kriminalitas. 

"Tidak ada sanksi khusus tetapi dinas terkait dapat memonitor, memberi imbauan kepada pemberi kerja," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update