![]() |
- Mahasiswa Unitas Ajukan Penangguhan
PALEMBANG, SP - Penyidik Polres Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian Muhammad Akbar (19), mahasiswa semester tiga Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, saat mengikuti kegiatan Pra Diksar di Desa Tanjung Senai, Rabu (16/10).
Ketiga tersangka tersebut ialah R (19), IS (20), dan IK (20). Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum ketiga terduga, Eddy Kurniawan, Misran dan rekan, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir.
“Kami selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka, pertama-tama berterima kasih dengan penyidik Polres Ogan Ilir sudah sesuai prosedur menjalankan tugasnya. Besok, kami berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan karena kami anggap ketiga tersangka ini statusnya adalah mahasiswa aktif. Jadi jangan sampai ada kendala di Fakultas-nya,” kata Eddy, Selasa (5/11).
Selain itu menurutnya, pihaknya sudah bertemu dengan keluarga korban, di mana pihak keluarga korban menyerakan proses hukum sepenuhnya dengan kepolisian.
“Jadi harapan kami agar rencana penangguhan yang kami ajukan dapat diterima penyidik Polres Ogan Ilir. Di mana dalam Pasal 8 ayat 1 KUHP apabila seseorang ditahan oleh penyidik belum dinyatakan bersalah belum ada penetapan penuh dari pengadilan,” katanya.