![]() |
PALEMBANG, SP -Tiga terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu seberat 311 gram yakni Terdakwa Fajar, Yogi dan Juansah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak diganjar hukuman penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan yang digelar, Selasa (12/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dengan menggunakan rompi khusus tahanan didampingi oleh kuasa hukumnya hanya bisa pasrah saat mendengar putusan majelis hakim tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim mengatkan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki dan menerima serta menjual belikan tanpa izin Narkotika melebihi aturan.
"Dari fakta persidangan para terdakwa yakni terdakwa Juniansyah terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni menerima narkotika gol satu, dari terdakwa Fajar dan yogi yang melebihi 5 gr serta tanpa izin." Ucap hakim ketua.
Majelis hakim menambahkan serta berpendapat bahwa para terdakwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana melanggar pasal 114 ayat 1 undang undang no. 35 tentang narkotika.
"Untuk itu terhadap para tersangka, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebelumnya memutuskan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 1 milyar dan subsider 3 bulan". Tegasnya.
Atas amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya memutuskan menerima putusan tersebut.
Tertangkapnya ketiga terdakwa tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Juansah sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, selanjutnya dari informasi tersebut petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap para terdakwa.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan , petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel melihat 1 (satu) unit mobil Suzuki Scross warna putih BG 170 NG yang dikendarai terdakwa Juansah menuju ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Lalu saat petugas melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 196,01 gram yang disimpan didalam dashbord mobil terdakwa Juansah.
Setelah terdakwa Juansah tertangkap lalu petugas melakukan pengembangan hingga mendapatkan target berikutnya yakni terdakwa Fajar dan Terdakwa Yogi dirumahnya masing-masing. Termasuk menggeledah rumah salah satu terdakwa yang kala itu petugas mendapati dlbarang bukti 1 (satu) buah brangkas merk Krisbow warna merah di sebuah kamar kosong , setelah dibuka isi dari brangkas tersebut berupa 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat netto 311,96 gram. (Fly)