Notification

×

Tag Terpopuler


Terdakwa Penyelundup Dua Kontainer Divonis 3.5 Tahun Penjara

Thursday, November 14, 2019 | Thursday, November 14, 2019 WIB Last Updated 2019-11-14T02:31:44Z

- Barang Bukti Berupa Mobil Ferarri Disita Negara, Serta Ribuan Miras Disita untuk Dimusnahkan

PALEMBANG, SP - Dengan muka tertunduk, M. Hatta Ansori terdakwa penyelundupan dan penggelapan dua kontainer yang berisi Super Car Merah jenis Ferarri, ribuan mainan anak-anak serta sebanyak 8400 minuman keras berbagai merk, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Dalam agenda pembacaan putusan (vonis), Rabu (13/11) oleh majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH diruang sidang Pengadilan Negri Klas 1A Khusus.

Adapun amar putusan yang dibacakan tersebut, terdakwa M. Hatta Ansori telah terbujti secara sah dan meykinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar undang-undang kepabeanan.

"Terdakwa M Hatta Ansori telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang Kepabeanan Pasal 102 huruf h tahun 2006, untuk itu majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda 1 milyar, subsider 3 bulan". Tegas hakim ketua bacakan putusannya.

Petikan amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nai'mmullah SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terhadap putusan tersebut atas barang bukti yang berupa 1 mobil mewah Ferarri disita untuk negara, serta ribuan maianan dan miras di musnahkan. Serta atas putusan hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Aritonang SH menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut yang dinilainya banyak fakta-fakta persidangan berikut keterangan saksi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Tentunya kami selaku pihak kuasa hukum terdakwa sangatlah kecewa dengan keputusan hakim tersebut, yang telah menjatuhkan vonis kepada klien kami dengan vonis penjara selama 3.5 tahun, yang menurut kami sangat tidak adil".Ucap Aritonang.

Aritonang menambahkan akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya yakni akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, JPU mengatakan keputusan hakim tersebut sudah sangat bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa,  karena sesuai dengan barang bukti serta fakta hukumnya bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan penggelapan dan penyelundupan dengan memalsukan dokumen kepabeanan.

"Kami dari JPU merasa putusan hakim tersebut sudah sangat sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, karna jelas dalam pasal 102 huruf h tahun 2006 serta fakta hukum yang telah dibuktikan juga dengan beberapa keterangan saksi ahli". Ujar naim

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa M Hatta Ansori yang merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Palembang ini diduga telah memberikan laporan jenis/barang impor dalam pemberitahuan yang salah yang terdapat didalam dua buah kontainer yang berisikan puluhan ribu miras serta satu mobil mewah merk Ferarri sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp25,7 milliar. 

Dari total 109 kontainer yang ada dan dilaporkan hanya sebanyak 107 kontainer, adapun isi dari kedua kontainer tersebut adalah, 1 Unit Kendaraan Mewah Mobil Ferarri, 8400 Botol minuman keras (miras) berbagai merk serta ribuan mainan anak. (Fly)
×
Berita Terbaru Update