BANYUASIN, SP - Akhir-akhir ini berkembang maraknya pelaku usaha dan pendirian bangunan belum nengurus perizinan ke Pemkab Banyuasin. Seperti yang belum lama ini menjadi perhatian publik yakni bangunan milik Agung Beton Lestari yang diduga belum kantongi IMB dan Izin Usaha dari Pemkab Banyuasin.
Ditengah Pemkab Banyuasin tengah mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) kesemua lini, untuk itu para pelaku usaha di Banyuasin dituntut untuk mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditetapkan di Bumi Sedulang Setudung.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Soemosentono SH, mengaku geram melihat oknum pengusaha yang melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Banyuasin namun tidak mengikuti aturan yang berlaku seperti mengurus IMB dan Izin Usaha.
"Jika perusahaan dan pengusaha tidak kooperatif dalam mengurus IMB dan Izin Usaha lantas bagaimana pajak bisa diserap, kan pajak untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan. Jika tidak bayar pajak, bagaimana bisa bangun itu semua," jelas dia.
Pihaknya menyarankan pelaku usaha yang belum mengurus IMB dan Izin Usaha untuk kooperatif membuat Izin Usaha dan juga Izin Mendirikan Bangunan. Jangan sama sekali tidak mengurus, Banyuasin diatur oleh Peraturan Daerah dan juga Peraturan Gubernur.
"Saya himbau untuk segera urus IMB dan Izin Usaha, jika tidak urus melangar perda dan konsekuensinya ditutup. Jika tidak ada yang mau tutup, saya yang tutup," tegas Wabup.
Sebelumnya, Bangunan yang diduga tanpa izin secara bebas berdiri di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung RT 12 Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung. Usaha batako milik Agung Beton Lestari tersebut didirikan belum kantongi izin usaha. Padahal, pembangunan gedung sudah berjalan selama berbulan-bulan dan pemasangan kontruksi sudah naik keatas bangunan. Tidak hanya itu, plang usaha juga sudah terpasang dan telah melakukan produksi.
Kepala Desa Lubuk Karet, Anang Bastian ketika dikomfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan belum menerima surat pengajuan pengantar IMB dan Izin Usaha pembangunan gedung yang telah dijalankan Agung Beton Lestari selama ini.
"Benar, saya lihat memang ada pembangunan gedung dan usaha yang beridiri diwilayah Desa Lubuk Karet. Bangunan tersebut sudah cukup lama dan usahanya sudah jalan, namun kami belum menerima pengajuan surat pengantar IMB dan Izin Usaha," ujar Anang, Senin (15/11).
Pihaknya menyangkan bila ada pelaku usaha yang mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas usaha diwilayah Kecamatan Betung terkhusus Desa Lubuk Karet tanpa mengantongi IMB dan Izin Usaha. Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan harusnya didahulukan sebelum melakukan kegiatan usaha apalagi pembangunan gedung.
"Kami tidak menghambat proses usaha, justru itu sangat baik dalam investasi dan penyerapan tenaga kerja diwilayah Desa Lubuk Karet. Hanya saja, kami belum melihat dan menerima surat yang ditujukan sebagai pengantar dalam pembuatan IMB dan Izin Usaha, ini sangat disayangkan bila usaha tersebut tidak mengantongi izin, pemerintah dirugikan,"tutur dia. (Adm)