- Sidang Lanjutan Bea Cukai Palembang Sita Ribuan Gadget Ilegal
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara ribuan Smartphone dan Laptop di duga ilegal yang disita oleh pihak kepabeanan bea cukai Palembang beberapa waktu lalu, Rabu (13/11) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH. Terhadap kedua terdakwa yakni Amiril (34) dan Edward (45) keduanya warga solok Sumatera Barat.
Dalam agendanya tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, diantaranya masing-masing dua orang saksi dari pihak distributor atau perakitan unit merk gadget yakni dari Xiaomi Indonesia dan Lenovo Indonesia, sementara saksi lainnya yakni dua saksi ahli dalam hal kepabeanan.
Menurut keterangan salah satu saksi, yang menariknya mengatakan bahwa dari total enam ribuan lebih smarthphone dan laptop yang diduga ilegal tersebut yang disita oleh pihak bea cukai dalam dua truk yang dibawa oleh kedua terdakwa sebagian merupakan barang yang belum ada izin edar atau bukan di produksi di Indonesia.
"Sebagian unit yang disita tersebut, salah satunya yang bermerk Xiaomi terbaru yang tidak diproduksi di Indonesia, alias perakitannya bukan di tempat kami", ungkap salah satu saksi bernama Saiful yang merupakan Staf PT. Era Jaya, distributor utama pemegang hak jual merk Xiaomi Indonesia dengan pabrik nya yang ada di Batam.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi lainnya yakni salah seorang staf pemegang merk handphone Lenovo Indonesia, yang mengatakan bahwa dilihat dari fisik kemasannya itu sudah jelas bukan dibuat di Indonesia.
"Ciri utamanya yakni tidak ada nama distributor utamanya dibagian belakang kemasan, salah satunya seperti ini ada tulisan Made In China. Yang berarti tidak terigester oleh pihak Lenovo Indonesia". Ucapnya sembari menunjukkan unit handphone yang diduga ilegal kepada majelis hakim.
Ia pun melanjutkan bahwa bukti lain yakni tidak adanya stiker hologram yang dikeluarkan oleh pabrik resmi di Indonesia dan tidak tertera logo postel yang biasanya dikeluarkan oleh kominfo dan kementrian perdagangan serta pihak kepabeanan cukai Indonesia.
Sementara itu salah satu saksi ahli dari pihak kepabeanan bea cukai Palembang bernama Hatta mengatakan bahwa, ribuan unit handphone itu bisa dikatakan ilegal dikarenakan menurut peraturan kepabeanan, bahwa unit barang impor dan ekspor untuk bongkar muatnya harus lah pada tempatnya dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen kepabeanan.
"Setiap barang yang akan dibongkar muat baik itu ekspor dan import harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan, seperti jika melalui laut atau kapal melalui pelabuhan resmi bea cukai, atau pun menggunakan pesawat jika melalui bandara yang masih memasuki wilayah kepabeanan". Ungkap Hatta yang merupakan PNS unit pelayanan dan perizinan fasilitas bea dan cukai cabang Palembang.
Hatta menambahkan dalam perkara ini, ribuan handphone ilegal tersebut tanpa melalui proses legalitas yang seharusnya, dan tanpa melaporkan ke pihak kepabean tentang barang import yang dibawa oleh kedua terdakwa serta tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan dokumen menyangkut kepabeanan tersebut.
Meskipun telah dijelaskan oleh saksi-saksi tersebut, ketika ditanya majelis hakim dua terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengatakan tidak mengerti dikarenakan kedua terdakwa hanyalah supir dari dua truk yang membawa barang tersebut.
Setelah sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH menunda dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya bahwa penangkapan kedua terdakwa oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa. Yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai terhadap kedua truk tersebut didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus, Samsung, Lenovo, dan Xiaomi yang di sembunyikan dibelakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol.
Akibat barang yang diduga selundupan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor). Dan dapat diancam dengan undang-undang kepabeanan. (Fly)