PALEMBANG, SP - Terdakwa Robi Okta
Fahlevi mengaku sudah beberapa kali diminta sejumlah uang oleh Bupati nonaktif Kabupaten
Muara Enim Ahmad Yani dan pejabat dijajarannya serta Ketua Pokja IV Dinas PUPR
Muara Enim Ilham Sudiono dan Ajudan Bupati Muara Enim Muhammad Riza Umari.
Hal tersebut diungkap terdakwa Robi dalam
sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor
Palembang, Selasa (26/11).
Menurut Robi, selain fee 15 persen yang diberikan karena
telah memenangkan lelang peningkatan dan perbaikan 16 proyek tersebut, dirinya beberapa kali diminta uang
oleh Riza dengan total Rp 283.258.500. Uang tersebut, dikatakan Robi, merupakan
utang yang diminta oleh Riza untuk pribadinya.
“Dia bilang mau pinjam uang, ada
yang buat beli mobil [Mitsubishi] Expander, sepatu, dan biaya lahiran
[bersalin]. Itu kejadiannya saya lupa tanggal tapi tahun 2019 ini, beberapa
kali minjam,” ungkap Robi.
Selain itu, Ilham Sudiono pun sempat
meminta pinjaman sebesar Rp 250 juta kepada Robi dengan dalih untuk pengadaan
sepeda motor Harley Davidson yang akan digunakan sebagai kendaraan voorijder Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
“Tapi uang itu belum sempat
diberikan,” ujar Robi sanggah keterangan saksi Edi Yansah yang sebelumnya
mengatakan bahwa ada meminta sejumlah uang untuk membeli Harley keperluan
Bupati.
Beberapa saat setelah selesai
memberikan fee 15 persen terhadap
Ahmad Yani dan kroninya, Robi pun mengaku masih dimintai uang Rp 500 juta oleh
Bupati nonaktif Muara Enim tersebut melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan
PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar AS.
Robi menyetujui permintaan itu dan
mengatakan bahwa uang tersebut merupakan kasbon Ahmad Yani kepada dirinya
supaya bisa dapat proyek lagi di lain waktu.
Robi pun memerintahkan Edi untuk menghubungi
Elfin untuk bertemu di sebuah rumah makan di Palembang. Saat Edy menyerahkan
uang tersebut kepada Elfin, petugas KPK menangkap dan mengamankan mereka. (Fly)