PALEMBANG, SP – Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang Joko Siswanto menggelar pertemuan dengan media seiring Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya mahasiswa Muhammad Akbar saat mengikuti pra-pendidikan dasar resimen mahasiswa (Menwa).
"Pelaku sudah ditangkap saya disini ingin menegaskan bahwa mereka bukan mahasiswa taman siswa,"ucapnya lantang saat jumpa pers di Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang terletak di Jalan Taman Siswa Senin,(4/11).
Dia mengakui memang kegiatan itu dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menwa Unitas. Namun pihaknya hanya menginduk dan dilakukan oleh panitia dan melibatkan universitas lain di Palembang. "Penyelenggara juga bukan kita,"jelasnya lagi
Diakuinya alasan dasar pihaknya menggelar juma pers karena ada dari salah satu media online di Palembang menyebutkan sebaliknya. Yakni penyelenggara adalah Tamsis begitu juga setelah pihak kepolisian Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka disebut dalam berita adalah mahasiswa tamsis. "Itu tidak benar saya baca di kumparan. Membaca itu kami seakan akan tersudut. Saya tegaskan kami adalah korban,"ucapnya lagi
Disisi lain pihaknya juga menghadirkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel. Dewan kehormatan PWI Sumsel Usnan Ismail mengatakan pihak tamsis ingin semua berita terkait adanya indikasi penyelenggara diksar dan pelakunya bukan pihak Unitas.
"Hari ini adalah bentuk klasifikasi dari Unitas kepada media.Jangan buat berita tidak berimbang.Takutnya tersandung kode etik akan ditindak kantor mu dan kalian bisa saja diberhentikan,"ucap Ismail terkesan juga ikut menyudutkan
Sementara itu bergulirnya ungkapan dari Rektor Unitas dan PWI dihari tersebut. Salah satu wartawan media kumparan mengatakan itu adalah rilis yang didapatnya dari rekonstruksi kasus di OKI. "Itu rilis dan data yang sudah ada,"jawab Tama Wartawan Kumparan
Lalu saat Sumsel Pers bertanya dari kasus ini apakah diksar Menwa Unitas akan kembali diselenggarakan kedepan. Lantaran apabila masih diselenggarakan dan menginduk di panitia luar apabila kasus serupa terjadi. Seakan lepas tanggung jawab pihak Unitas kembali akan melemparkan tanggung jawab kepada panitia. "Kita akan tindak lanjuti lagi apabila diksar nantinya lebih aman kita izinkan. Bukan berarti kami lepas tanggung jawab. Kasus ini pun kita selalu pantau,"ucap Rektor menjawab merupakan pertanyaan terakhir menutup acara tersebut.
Sementara itu Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya mahasiswa Muhammad Akbar saat mengikuti pra-pendidikan dasar resimen mahasiswa (Menwa).
Ketiga tersangka itu sendiri masing-masing R, IS dan KI, ketiganya mahasiswa salah satu universitas swasta di Palembang yang merupakan panitia diksar sekaligus senior korban.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (mlm)