Notification

×

Tag Terpopuler


Positif Menggunakan Narkoba, SG Resmi Jadi Tersangka

Friday, November 29, 2019 | Friday, November 29, 2019 WIB Last Updated 2019-11-29T08:53:11Z



BANYUASIN, SP - Positif mengunakan narkoba, SG (36) warga Desa Sido Mulyo RT.01 RW.02 Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin resmi jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Dany Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis, Kanit Provos Ipda Tri Wahyudi dan Kanit PPA Ipda Candra Vahlepi, saat menggelar Press Rilis di Mapolres Banyuasin, Jum'at (30/11).

Dari pantauan media ini terlihat anak Wakil Bupati Banyuasin H Slamet tersebut kini mengenakan baju tahanan warna orange dan sehari-harinya tersangka akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Tersangka SG bersama rekannya IY  (34) warga Kel Kedondong Raye yang ditangkap saat asyik pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin Nomor 27 pada, Senin (25/11) pukul 15.20 WIB," kata Kapolres Danny.

Menurut Kapolres Danny, diduga kuat shabu-shabu sudah digunakan tersangka. Hanya saja polisi mengamankan barang bukti milik tersangka berupa pirek kaca berisikan narkotika, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop dari pipet.

"Hasil labfor Polda Sumsel urine tersangka dan alat yang diamakan untuk menghisap narkotika positif natkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik,”ujar Kapolres AKBP Danny.

Tidak berhenti sampai di situ, Danny menyebut hasil pengembangan telah mengamankan dua pengedar yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, keduanya merupakan warga Desa Petaling Kecamatan Banyuasin III, dan diamankan pada Kamis (28/11).

Dari tangan tersangka jelas Kapolres Danny, pihaknya berhasil mengamankan jenis shabu 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan.

"Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singakt 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”tandas Danny.

Sementara tersangka SG mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi karena bikin malu orang tua dan keluarga.

"Saya mengunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia, dan baru setahun ini pakai narkoba,”kata SG dengan sedih. (Adm)
×
Berita Terbaru Update