MUBA, SP - Kepolisian Sektor Tungkal Jaya berhasil mengamankan Satrio Budi C (20) warga dusun I Rt 001 Desa Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, tersangka pencurian handphone yang terjadi di counter handphone Hj Nanung warga desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Rudin Suprianto SH mengatakan, dalam melakukan aksinya pada Jumat (01/11/19), kasus ini berawal tersangka berpura - pura ingin membeli Handphone Oppo a9 2020 kepada pegawai konter handphone.
Saat itu tersangka mendatangi salah satu konter dengan berpura-pura sebagai pembeli ponsel. Tersangka datang ke konter meminta kepada pegawai yang menjadi korban bernama Okta Sari (25) warga Kelurahan Mestong Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi untuk diambilkan ponsel Oppo a9 2020.
"Modus tersangka ini berpura - pura hendak membeli HP, setelah hp diletakkan korban di atas etalase tersangka langsung membawa lari dengan memanfaatkan kelengahan pegawai counter," jelasnya.
Korban yang tersadar bahwa handphone telah dilarikan, langsung berusaha mengejar dan melaporkan ke SPK mapolsek Tungkal Jaya, sekira sabtu (16/11/19) sore. Berkat kerjasama Polsek Tungkal Jaya terhadap seluruh counter, akhirnya tersangka ditangkap berkat informasi langsung dari pemilik counter ternama di Bayung Lencir yang hendak membeli handphone yang dijual tersangka.
Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya ditangkap sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Oppo A9 2020 seharga Rp.8.000.000,- guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (ch@)