BANYUASIN, SP - Masih Belum optimalnya kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin menggelar seminar sehari penegakan hukum bidang lingkungan hidup. Kegiatan digelar di Hotel Wyndham Jakabaring Kecamatan Rambutan, Selasa (26/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Drs H Izromaita, M.Si mengatakan seminar tersebut dilatar belakangi adanya potensi pencemaran akibat industri di Kabupaten Banyuasin. Sebab dari evaliasi DLH kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan belum optimal.
“Jadi perlu peningkatan dukungan menajemen perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-ULP),” ujar Izromaita saat sambutan.
Izro berharap dengan kegiatan ini dapat memperkuat implementasi pengawasan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penetapan status ketaatan penanggungjawab usaha terhadap kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undang dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Peserta yang berpartisifasi pada acara seminar ini sebanyak 50 orang dari berbagai unsur terutama penanggungjawab usaha dan kegiatan berbagai sektor yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. Narasumber kita hadirkan dari direktorat jendral penegakan hukum kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia,” jelas dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH menyebutkan ada sekitar 1.000 pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. Maka tidak dapat dibayangkan banyaknya kemungkinan yang timbul dampak negatif yang mempengaruhi ekosistem kehidupan masyarakat secara luas.
“”Untuk itu pelaksanaan pengawasan dan penetapan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam memenuhi peraturan perundang-undang dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus diperkuat dan dijadikan perhatian utama,” ujar dia.
Wabup berharap pera penanggungjawab usaha dapat mematuhi kewajiban dalam pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Paling terpenting tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait yang mempunyai tugas dan fusi terhadap pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan. Selain itu membangun sistem kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan,” pungkas dia. (Adm)