Notification

×

Tag Terpopuler

Penonaktifan Kades Masih Butuh Proses

Monday, November 25, 2019 | Monday, November 25, 2019 WIB Last Updated 2019-11-25T09:27:53Z
Ratusan masyarakat Desa Tanjung Kurung Ilir Kecmatan Tanjung Tebat tuntut penoaktifan Kades kepada Pemkab Lahat, (foto/KH.Helmi)
LAHAT, SP - Menanggapi Pemintaan penonaktifan Kepala Desa (Kades) oleh  masyarakat Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat meminta waktu untuk melakukan kajian baik dari surat pernyataan kades kepada masyarakat berdasarkan temuan-temuan Pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019 dan Bantuan Gubernur (Banggup) 2019. Hal di ungkapkan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Lahat Januarsyah usai mendengarkan penjelasan dari PLT DPMD Beni Zaiduni, Kabag Hukum Abis Simamora dan Melky Supanto dari inspiktorat Senin (25/11) di ruang kerja Sekda Lahat.

"Semuanya masih butuh proses untuk mengabulkan permintaan masyarakat. Dari penjelasan beberapa instansi terkait permasalahan ini prosesnya sedang berjalan dan membutuhkan waktu sesuai atauran yang berlaku",Terangnya depan Ketua BPD, Anggota pemangku Adat Fedi Alpiano dan beberapa perwakilan Ratusan Masyarakat usai menyampaikan tuntutan di halaman depan kantor Bupati Lahat.

Menanggapi Pertanyaan masyarakat bisa dirialisasikan pencairan ADD tahun 2019 oleh Pemkab Lahat meski ADD tahun 2018 banyak indikasi penyimpangan oleh Kades, langsung diberkian penjelasa oleh PLT Kepala DPMD Lahat dimana Yuliansyah Kades Tajung kurung Ilir telah menandatangi surat pernyataan sanggup menyelesaikan temuan pada anggaran ADD tahun 2019.

"Dasarnya itu ternim 1-2 dicairkan. sayangnya usai dirialisasikan sampaikan sekarang kades ini jangankan menyelesaikan pernyataannya, datang diundang secara resmi pun tidak hadir. Maka, kami memerintahkan kepada camat untuk melakukan monitoring dan diambil keputusan ADD tahap 3 tahun 2019 tidak dicairkan sebelum kades menyelesaikan pernyataannya",Ungkapnya.

Sementara dari hasil monitoring Inspoktorat di awal bulan Mei 2019 menemukan banyak permasalahan. Anggaran Pembanguan gedung Paud terlalu besar, pembanguan jembatan roboh, pengadaan WiFi tidak terialisasi dan anggaran belanja Desa Lainnya.
"Tentu, usai banyaknya penemuaan, dari monif kami tingkatkan menjadi audit. Disini kami akan melibatkan tim teknis untuk melakukan audit. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada itikat untuk mengembalikan, maka kita limpahkan ke penegak hukum",Jelasnya Melky.

Selain rialisasi ADD dan Banggup, Masyarakat Des (red...) Juga mengeluhkan sulitnya beurusan dengan kades yang banyak mengabiskan waktu di luar desa. Banyak urusan masyarakat yang membutuhkan tandatangan kades teruambat.

"Dalam satu tahun, bisa dibilang hanya hitungan satu bulan berada di desa. Untuk menjadwalkan pernikahan anak kami sangat sulit akibat sulitnya menemui dan mendapatkan tanda tangan kades"Pungkas Fino. (KH.Helmi)

×
Berita Terbaru Update