PALEMBANG, SP – Terdakwa Amir pemilik 10 butir pil ekstasi akhirnya divonis selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan SH pada persidangan yang berlangsung Senin (25/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 Khusus Palembang.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika" Ucap majelis hakim bacakan oetikan putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menyatakan menerima.
Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa Amir disergap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di pinggir jalan simpang tiga dekat jembatan batu, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, 24 Juli lalu.
Bersama terdakwa, polisi mengamankan barang bukti yang dibeli seharga Rp 3 juta dari Oda (DPO) dan Nanang (DPO) di Talang Andong, Kabupaten Banyuasin, dan rencananya diserahkan kepada Imam (DPO).
Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat informasi, bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Saat didatangi, anggota mendapati terdakwa sedang duduk di motor Honda Vario tanpa plat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba tersebut dibawah jok motor terdakwa. (Fly)