Notification

×

Tag Terpopuler


"Pembakar Hutan Dapat Dihukum Minimal 5 Tahun Penjara"

Monday, November 04, 2019 | Monday, November 04, 2019 WIB Last Updated 2019-11-04T11:33:27Z
Aspidum Kejati Sumsel, Sila Pulungan Haholongan SH MH, (foto/fly)
- Kejati Sumsel terima 30an Berkas Perkara Karhutlah

PALEMBANG, SP - Terjadinya bencana kabut asap yang diduga akibat sengaja di bakar oleh oknum terhadap lahan dan kebun milik warga ataupun korporasi dalam kurun waktu tahun 2019 ini. Jajaran tim penyidik Kejati Sumsel telah menerima beberapa berkas terkait perkara tersebut yang merupakan tindak lanjut dari penangkapan dan laporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aspidum Kejati Sumsel Sila Pulungan saat gelar jumpa pers, Senin (4/11) yang membenarkan bahwa ada beberapa berkas perkara tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) tepatnya sebanyak 30 perkara yang sedang di tangani oleh tim penyidik Kejati se-Sumsel.

Adapun ke 30 perkara tersebut diantaranya adalah 12 perkara sudah diterima berkasnya, sementara18 perkara baru diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri.

"Tim penyidik Kejati Sumsel mengenai perkara karhutlah saat ini sudah terima berkas sebanyak 30 berkas, dengan rincian 12 berkas sudah diterima Kejati, sedangkan 8 berkas lainnya masih SPDP". Ujar Aspidum.

Aspidum merincikan lebih lanjut bahwa diantara 30 berkas rinciannya yakni ada 4 berkas tahap dua yang sudah ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan dan kejari OKI, sebanyak 5 perkara di tangani oleh Kejari Banyuasin dengan 4 perkara masih tahap lidik, Kejari Muba 4 perkara, Kejari Ogan Ilir (OI) ada satu perkara dilimpahkan tahap satu (masih P-19) dan Kejari Lubuklinggau dua perkara sudah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap tinggal dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, masih dikatakan Aspidum saat ini pihak Kejati Sumsel, Kejari OKU Timur, Kejari OKU Selatan serta Kejari PALI menerim masing-masing dengan satu perkara.

"Kejati Sumsel hanya ada satu perkara yang saat ini masih diteliti beberapa waktu lalu telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel, akan tetapi masih tahap calon tersangka dari perorangan yang berasal dari MUBA". Ungkapnya mantan Kajari Denpasar ini ke awak media.

Ketika disinggung mengenai Undang-Undang yang akan dipergunakan dalam menjerat para pelaku baik perorangan maupun korporasi dalam kasus Karhutbunla, Sila menyebut ada beberapa UU yang bisa dikenakan. Diantaranya UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunn serta dijerat dengan UU No.18/2018 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 

"Untuk pelaku pembakarnya bisa juga dikenakan dengan pasal 187 KUHP tapi ada kesulitannya tersendiri yakni untuk bisa menghadirkan saksi yang melihat secara langsung bagaimana pembakaran itu sendiri sangat susah diungkap, akan tetapi pelakunya apabila terbukti penjara 5 tahun menanti" Tutup Sila Pulungan.

Di sisi lain, berdasarkan data BPBD Sumsel per hari Senin (4/11), masih terdapat 23 titik api di Sumsel yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang terpantau melalui pantauan udara, meskipun beberapa hari terakhir hujan mengguyur dibeberapa daerah tersebut. (Fly)
×
Berita Terbaru Update