Notification

×

Tag Terpopuler


"Pasutri Pemilik Yayasan Harapan Widya Dharma Disidang"

Thursday, November 14, 2019 | Thursday, November 14, 2019 WIB Last Updated 2019-11-14T02:49:00Z

- Tetap Terima Mahasiswa Baru Meski Pihak Yayasan Sejak 2009 Tidak Memperpanjang Izin Penyelenggaraan Pendidikan

PALEMBANG, SP - Pemilik sekaligus ketua yayasan perguruan tinggi Harapan Widya Dharma Palembang, yakni Sofyan Sitepu beserta Istri Maimunah Sitorus yang juga menjabat sebagai pembina pada yayasan tersebut, menjalani sidang perdananya, Rabu (13/11).

Bertempat diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, para terdakwa dengan menggunakan rompi khusus tahanan nampak keduanya duduk dengan tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan SH MH.

Adapun petikan dakwaan yang dibacakan terhadap kedua terdakwa tersebut yakni diduga telah melakukan tindak pidana penerbitan ijazah perguruan tinggi ilegal atau izin tidak teregistrasi oleh pihak BAN-PT serta tidak terdaftar di menristekdikti. Hingga menyebabkan kerugian baik secara materil maupun immateril terhadap ke 64 alumni tersebut.

"Atas adanya indikasi tersebut, maka sudah sepatutnya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah selaku penyelenggara pendidikan dalam hal ini Ketua dan Pembina Yayasan". Ucap JPU

Purnama menambahkan bahwa perkara tersebut atas laporan dari beberapa alumni yang ketika itu hendak mendaftar kerja disuatu perusahaan, yang kala itu ketika dicek ternyata perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar atau izin penyelenggaraan pendidikan sudah habis masa dari tahun 2004.

"Maka para terdakwa dapat diancam dan dikenai pasal berlapis yakni Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 171 Jo Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang penipuan dalam dunia pendidikan" Tambah Purnama bacakan dakwaannya.

Setelah gelaran sidang perdana tersebut, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Irawan SH MH, menunda dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda, mendengarkan sanggahan para terdakwa melalui kuasa hukumnya serta mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui terungkapnya kasus yang menjerat para terdakwa tersebut yakni bermula adanya laporan dari beberapa alumni Akademi Farmasi (Akfar) kepada pihak Direskrimum Polda Sumsel, yang mengaku merasa tertipu, karena ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI.

Yang ternyata setelah diselidiki, izin dari penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi tersebut telah habis masa dan tidak diperpanjang oleh pihak yayasan sejak tahun 2009 silam.

Lantaran sejak 2009 silam pihak kampus tidak pernah lagi melakukan perpanjangan izin, justru pihak yayasan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru. Untuk itu sebagai pihak yang bertanggungjawab Sofyan Sitepu selaku pembina dan istrinya, Maimunah Sitorus sebagai ketua yayasan diamankan pihak yang berwajib (Fly)
×
Berita Terbaru Update