- Dua
Dus Untuk Bupati dan Wakil Bupati
- Catatan Buku Biru Dibuka
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor
Palembang, Selasa, (26/11), kembali menggelar sidang kedua perkara Operasi
Tangkap Tangan, (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi, (KPK) dengan tersangka Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad
Yani serta Kepala
Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar serta
Robi Okta Fahlefi.
Dalam
sidang yang diketuai Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Jaksa Penuntut Umum,
(JPU) dari KPK diketauai, Roy Riadi menghadirkan 9 orang saksi.
Dalam
persidangan ini Saksi Edi Rahmadi Manager PT.
Indo Paser beton sekaligus orang kepercayaan Robi mengaku bahwa, dirinya pernah
mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim.
Pemberian uang tersebut dibuktikan
dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes
panggilan akrab saksi kepada Aries HB.
“Penyerahan uangnya di rumah
keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung
yang menerima uangnya”, kata Edi.
Selanjutnya, Edi menjelaskan bukan
hanya itu, dirinya juga pernah ikut mengantarkan uang kepada bupati dan wakil
bupati atas permintaan Elvin serta ke para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Yakni, Ishak Juarsah senilai Rp 300 juta, Misran senilai Rp 200 juta. Muhardi
senilai Rp 250 juta. Umam Fajri senilai Rp 200 juta. Indra Gani Rp 350 juta.
Hendly senilai Rp 200 juta. Darain senilai Rp 200 juta.
Edi juga bersaksi jika dirinya
dipercaya untuk mencatat pengeluaran uang beserta nominalnya jika ada
penyerahan uang.
“Saat itu terdakwa menyanggupi
permintaan Elvin, lalu saya mengantarkan uang tersebut dengan menggunakan kotak
air mineral sebanyak dua kotak, satu kotak untuk bupati dan satunya lagi untuk
wakil bupati di rumahnya masing-masing waktu itu didampingi juga oleh Elvin”. Tutur
Edi.
Edi menambahkan, beberapa nilai uang
yang ia catat tersebut yang terdiri dari berbagai nominal, dirinya mengakui
pernah beberapa kali juga ikut andil mengantarkan sejumlah uang, termasuk
sewaktu terdakwa tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu yang lalu.
“Saat OTT tersebut saya saat itu
bersama Pak Robi yang membawakan uang sebesar Rp 500 juta disebuah rumah makan
bakmi Aloy Palembang”. Sebutnya.
Dalam persidangan kali ini Jaksa
Penuntut Umum, (KPK) juga menunjukkan barang bukti yang didapat dari terdakwa
berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee 16 proyek dari terdakwa Robi.
Menariknya, nama Bupati Muara Enim
Nonaktif Ahmad Yani tertulis di dalam buku biru tersebut, bernama Komar. Menerima
aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Mengenai peran A. Elfin Mz Muchtar
(Elvin) yang menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim berdasarkan permintaan dan arahan Bupati Ahmad Yani agar 16 (enam
belas) paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR
diberikan kepada terdakwa, Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus
pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas dan untuk realisasi komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen tersebut
agar melalui satu pintu saja yaitu melalui Elfin.
Hal ini terungkap dari kesaksisan, Edi
Yansah seorang PNS Kasubag Keuangan di PUPR Muara Enim.(Fly)