Notification

×

Tag Terpopuler

Panggilan “OM Yes” Untuk Ketua DPRD Muara Enim

Wednesday, November 27, 2019 | Wednesday, November 27, 2019 WIB Last Updated 2019-11-27T03:20:08Z


- Dua Dus Untuk Bupati dan Wakil Bupati

Catatan Buku Biru Dibuka

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (26/11), kembali menggelar sidang kedua perkara Operasi Tangkap Tangan, (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi, (KPK) dengan tersangka Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar serta Robi Okta Fahlefi.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dari KPK diketauai, Roy Riadi menghadirkan 9 orang saksi.

Dalam persidangan ini Saksi Edi Rahmadi Manager PT. Indo Paser beton sekaligus orang kepercayaan Robi mengaku bahwa, dirinya pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. 

Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes panggilan akrab saksi kepada Aries HB.

“Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya”, kata Edi. 

Selanjutnya, Edi menjelaskan bukan hanya itu, dirinya juga pernah ikut mengantarkan uang kepada bupati dan wakil bupati atas permintaan Elvin serta ke para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Yakni, Ishak Juarsah senilai Rp 300 juta, Misran senilai Rp 200 juta. Muhardi senilai Rp 250 juta. Umam Fajri senilai Rp 200 juta. Indra Gani Rp 350 juta. Hendly senilai Rp 200 juta. Darain senilai Rp 200 juta.

Edi juga bersaksi jika dirinya dipercaya untuk mencatat pengeluaran uang beserta nominalnya jika ada penyerahan uang.

“Saat itu terdakwa menyanggupi permintaan Elvin, lalu saya mengantarkan uang tersebut dengan menggunakan kotak air mineral sebanyak dua kotak, satu kotak untuk bupati dan satunya lagi untuk wakil bupati di rumahnya masing-masing waktu itu didampingi juga oleh Elvin”. Tutur Edi.

Edi menambahkan, beberapa nilai uang yang ia catat tersebut yang terdiri dari berbagai nominal, dirinya mengakui pernah beberapa kali juga ikut andil mengantarkan sejumlah uang, termasuk sewaktu terdakwa tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu yang lalu.

“Saat OTT tersebut saya saat itu bersama Pak Robi yang membawakan uang sebesar Rp 500 juta disebuah rumah makan bakmi Aloy Palembang”. Sebutnya.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum, (KPK) juga menunjukkan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee 16 proyek dari terdakwa Robi. 

Menariknya, nama Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani tertulis di dalam buku biru tersebut, bernama Komar. Menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. 

Mengenai peran A. Elfin Mz Muchtar (Elvin) yang menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berdasarkan permintaan dan arahan Bupati Ahmad Yani agar 16 (enam belas) paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR diberikan kepada terdakwa, Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas dan untuk realisasi komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen tersebut agar melalui satu pintu saja yaitu melalui Elfin.

Hal ini terungkap dari kesaksisan, Edi Yansah seorang PNS Kasubag Keuangan di PUPR Muara Enim.(Fly)

×
Berita Terbaru Update