Kasi Hubungan Hukum Pertanahan,Mulya Martadinata, (foto/repi) |
PAGARALAM, SP - Biaya untuk pengukuran tanah milik warga sudah diatur dalam Peraturan Walikota Pagaralam no.27 tahun 2017 yang acuannya merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri Pertanahan Agraria dan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal, yang besaran biaya PTSL dipatok sebesar Rp.200.000.
Biaya 200 .000 tersebut kegunaannya meliputi biaya persiapan dokumen.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagaralam, Isnu Baladipa melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Mulya Martadinata Selasa (26/11) saat disambangi di ruang kerjanya.
Lanjut, Mulya dalam konteks ini kita (BPN) tidak bertangung jawab bila terjadi pungutan dari ketentuan diatas."Ya acuannya nya kan jelas, SKB Menteri dan Perwako lebih dari ketentuan berarti melanggar."urainya.
Menurut Mulya, untuk 10 kelurahan di 5 kecamatan proses pengukuran dari yang ditentukan pemerintah sudah 100 persen sedangkan sertifikatnya sudah 75 persen.
Dihimbau.kepada masyarakat yang ingin melakukan.pengukuran tanah siapkan dokumen antara lain: surat tanah KTP elektronik, Kartu keluarga, bukti pembayaran pajak. Tujuannya tidak lain menghindari konflik kepemilikan tanah.
"Silahkan tanya langsung ke pihak yang berkompeten atau.bisa.langsung ke Kantor BPN,Gunung Gare."himbaunya (Repi)