- Tuntutan Terhadap Terdakwa 6 Tahun Bui
PALEMBANG, SP - Terdakwa Marsup seorang kurir Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 33 paket dengan berat 1,644 gram bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Dalam sidang yang digelar Jumat (15/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Dan oleh Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun petikan amar putusan yang dibacakan tersebut bahwa terdakwa tanpa izin memiliki, mengedarkan, dalam perkara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dan beratnya melebihi ketentuan.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 undang undang RI omor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap selama 5 tahun terhadap terdakwa,"ujar majelis hakim.
Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya serta JPU menyatakan pikir pikir atas putusan majelis tersebut.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa Marsup membeli sabu dari sdr Rio (Belum tertangkap) sebanyak 33 seharga Rp 1,8 juta kemudian sabu tersebut langsung disimpan terdakwa didalam rumah dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pemesan yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya tidak berselang lama datang saksi Reddy Edwinta,SH dan Fariz Fahlevi Akbar beserta tim Polresta Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Azhari Lorong Keramat No.- Rt.05 Rw.02 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Kemudian Setiba dilokasi yang dimaksud tepatnya dirumah terdakwa lalu Saksi Reddy dan Saksi Fariz Akbar beserta tim langsung masuk kedalam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang memberi makan burung.
Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 33 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam dompet Emas merk Niraca di celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa serta ditemukan 1 buah timbangan digital , 2 buah bal palstik klip bening yang diletakkan didalam kamar tidur terdakwa.
Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari Rio (belum tertangkap) sebanyak 33 seharga Rp 1,8 juta yang rencananya sabu tersebut akan dijual kembali. (Fly)