Notification

×

Tag Terpopuler


Kuasa Hukum Jamaris Surati Walikota Palembang

Wednesday, November 13, 2019 | Wednesday, November 13, 2019 WIB Last Updated 2019-11-13T14:12:31Z
Urif Burlian, Kuasa Hukum Jamaris


-Terkait Kisruh Lahan RSUD Bari
Palembang, SP-Kuasa Hukum Jamaris dari Law Office Urif Burlian dan Partner surati Walikota Palembang atas prihal kepemilikan tanah yang terletak persis dibelakang RSUD Bari berdasarkan SHM Nomor 29/1975 seluas 2.127 m2. Surat tertanggal 12 November 2019 ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketua DPRD Kota Palembang, Direktur RSUD Bari. “Ini langkah kita sebagai kuasa hukum pemilik sah tanah yang terletak di Panca Usaha berdasarkan SHM Nomor 29 tersebut”, kata Urif Burlian Kuasa Hukum Jamaris, Rabu, (13/11).

Dijelaskannya, meskipun belum ada langkah secara hukum, namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan dilapangan sebagai lokasi objek nya jika pada objek lahan tersebut terjadi perbuatan hukum maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Surat itu juga sebagai pemberitahuan agar pihak Pemerintah Kota Palembang tidak melakukan aktifitas apapun diatas lahan tersebut karena lahan tersebut sudah jelas milik kliennya dibuktikan dengan SHM Nomor 29/1975. Dan belum ada pemindahan tangan, baik itu pengoperan hak atau ganti rugi sehingga masih milik kliennya. “Sebelum persoalan ini clear tidak boleh ada kegiatan diatas lahan tersebut”, jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaris lainnya, M. Yani Bahtera menambahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat sanggahan ke Badan Pertanahan Nasional, (BPN) Palembang atas bidang tanah yang terletak di belakang RSUD Bari 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I agar tidak menerbitkan surat-surat, kepetusan-keputusan tata usaha negara dalam bentuk apapun sehubungan dengan objek tanah dengan SHM nomor 29 gambar situasi Nomor 1117 tahun 1974 karena tanah tersebut diduga dibeli dari orang yang tidak berhak atas bidang tanah tersebut. “Jika hal itu terjadi maka bisa menimbulkan kerugian negara sehingga untuk menghindari hal tersebut dan akibat hukum lainnya kami mohon untuk tidak memproses dan menerbitkan surat-surat dalam bentuk apapun diatas objek bidang tanah yang dimaksud”, tambahnya.(hmy)

×
Berita Terbaru Update