![]() |
Urif Burlian, Kuasa Hukum Jamaris |
-Terkait
Kisruh Lahan RSUD Bari
Palembang, SP-Kuasa Hukum Jamaris dari Law Office
Urif Burlian dan Partner surati Walikota Palembang atas prihal kepemilikan
tanah yang terletak persis dibelakang RSUD Bari berdasarkan SHM Nomor 29/1975
seluas 2.127 m2. Surat tertanggal 12 November 2019 ditembuskan ke Badan
Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK),
Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Kejaksaan Tinggi
Sumsel, Ketua DPRD Kota Palembang, Direktur RSUD Bari. “Ini langkah kita
sebagai kuasa hukum pemilik sah tanah yang terletak di Panca Usaha berdasarkan
SHM Nomor 29 tersebut”, kata Urif Burlian Kuasa Hukum Jamaris, Rabu, (13/11).
Dijelaskannya, meskipun belum ada langkah secara
hukum, namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan dilapangan sebagai
lokasi objek nya jika pada objek lahan tersebut terjadi perbuatan hukum maka
pihaknya akan mengambil langkah hukum. Surat itu juga sebagai pemberitahuan
agar pihak Pemerintah Kota Palembang tidak melakukan aktifitas apapun diatas
lahan tersebut karena lahan tersebut sudah jelas milik kliennya dibuktikan
dengan SHM Nomor 29/1975. Dan belum ada pemindahan tangan, baik itu pengoperan
hak atau ganti rugi sehingga masih milik kliennya. “Sebelum persoalan ini clear
tidak boleh ada kegiatan diatas lahan tersebut”, jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaris lainnya, M. Yani
Bahtera menambahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat sanggahan ke Badan
Pertanahan Nasional, (BPN) Palembang atas bidang tanah yang terletak di
belakang RSUD Bari 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I agar tidak menerbitkan
surat-surat, kepetusan-keputusan tata usaha negara dalam bentuk apapun
sehubungan dengan objek tanah dengan SHM nomor 29 gambar situasi Nomor 1117
tahun 1974 karena tanah tersebut diduga dibeli dari orang yang tidak berhak
atas bidang tanah tersebut. “Jika hal itu terjadi maka bisa menimbulkan
kerugian negara sehingga untuk menghindari hal tersebut dan akibat hukum
lainnya kami mohon untuk tidak memproses dan menerbitkan surat-surat dalam
bentuk apapun diatas objek bidang tanah yang dimaksud”, tambahnya.(hmy)