Notification

×

Tag Terpopuler


Ketua dan Komisioner KPU Sumsel Dapat Sanksi dari DKPP RI

Friday, November 08, 2019 | Friday, November 08, 2019 WIB Last Updated 2019-11-08T03:01:43Z
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana
PALEMBANG, SP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberikan sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik Ketua dan 4 komisioner KPU Sumsel, sesuai perkara, nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2019.

Teradu pada perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, yakni Kelly Mariana, Hendri Daya Putra, Amrah Muslimin, Hepriyadi, dan Hendri Almawijaya. Sedangkan pengadu dalam hal ini adalah Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

Berdasarkan dalil aduan pengadu, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, lantaran telah melakukan perubahan data Pemilu 2019. Kemudian, dalil aduan lainnya diduga menjadi pembackup atas konspirasi rekayasa perubahan data perolehan suara, sehingga kader PKS yang berhak terpilih ternyata gagal.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu," kata ketua DKPP RI Harjono dalam siaran persnya, Kamis (7/11).

Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU RI, untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Para teradu (KPU Sumsel) dikatakan teradu sebelumnya, jika Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan

pada tanggal 8 Mei 2019 mengambil alih proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Tindakan pengambilalihan oleh para teradu, tidak disertai Berita Acara Serah Terima berkas rekapitulasi perhitungan suara, yang sebelumnya telah dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil rekapitulasi terhadap 8 (delapan) kecamatan, yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.

Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten dilanjutkan oleh para Teradu, hanya 2 (dua) kecamatan yang dilakukan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang.

Para Teradu tidak membuka ruang kepada saksi peserta pemilu, untuk melakukan penyandingan dan pencocokan data terhadap rekapitulasi 8 (delapan) kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan penghitungan/rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.

Pengadu menyatakan bahwa pada saat para teradu menampilkan hasil rekapitulasi delapan kecamatan terdapat perbedaan hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI dengan Formulir DA1 yang sebelumnya sudah disahkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.

Delapan kecamatan itu kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Pasmah Air Keruh dan Kecamatan Muara Pinang.

Terdapat penggelembungan suara Partai Nasdem pada formulir DB1-DPR pada Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang.

Terhadap hal tersebut, Saksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan penyandingan atau pencocokan perolehan suara peserta Pemilu pada Model DA1 dan Model DB1-DPR.

Namun para teradu menyatakan keberatan tersebut ditulis pada Formulir Model DB2 dan para Teradu menjanjikan akan menyelesaikan keberatan tersebut pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa pada kenyataannya pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan, keberatan Saksi PKS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu sampai pada penetapan formulir DC1 Provinsi Sumatera Selatan.

Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melalui Saksi PKS atas nama Aulia Rahman dan Aksweni menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menyikapi tersebut, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menyatakan, sudah resiko bagi dirinya dan rekan yang lain akan dihukum DKPP, atas laporan pihak- pihak yang tidak puas dengan keputusan mereka selama ini.

Meski begitu, putusan DKPP itu tidak menyatakan secara tegas kami bersalah, sebab apa yang telah kami lakukan sudah sesuai regulasi PKPU yang ada.

"Sudah jadi resiko bagi kami penyelenggara pemilu, dan kami siap menerima apapun putusan DKPP tersebut. Mengingat apa yang kami lakukan sudah sesuai regulasi dengan waktu terbatas," kata  Kelly, Kamis (7/11). (hmy)
×
Berita Terbaru Update