![]() |
- Sidang lanjutan dugaan korupsi kredit modal usaha BSB
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali hadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan perkara diduga korupsi kredit modal usaha yang menjerat terdakwa Augustinus Judianto yang digelar kamis (28/11) diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun keempat saksi yang dihadirkan tersebut merupakan Saksi dari Tim dalam satu divisi kredit Bank Sumsel Babel (Babel) yaitu Anton Ari Wisnu Wardana, Yusman dan Umi Kalsum.
Didalam ruang persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut majelis hakim yang diketuai oleh wakil ketua PN Palembang Erma Suharti SH MH turut dihadiri pula tim kuasa hukum terdakwa Latu Suryana dan Novirianti dari kantor advokat Novirianti and partner Jakarta.
Adapun dalam kesaksian para saksi tersebut keseluruhannya menjelaskan proses pengajuan kredit yang di ajukan oleh terdakwa sebagai komisaris utama PT. Gatramas Internusa (GI) hingga macetnya pembayaran kredit yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa dengan direktur PT. GI yang telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sekitar tahun 2015 PT. Gatramas (GI) mengajukan permohonan kredit kepada pihak BSB dengan pengajuan awal yakni senilai Rp. 30 Milyar lebih, yang pada saat itu pihak PT.GI yang saat itu bersama terdakwa, akan tetapi belum ada jaminan kredit sebagai agunan dari pengajuan kredit terdakwa". Sebut salah satu saksi Anton berikan kesaksianannya.
Dari nilai total pengajuan awal tersebut setelah melakukan verifikasi hingga akhirnya tim kredit mendapatkan nilai total kredit yang bisa didapatkan oleh terdakwa saat itu hanya senilai 15 Milyar, dengan nilai agunan untuk dua jaminan berupa alat berat serta sebidang tanah tersebut bernilai lebih dari 15 milyar.
"Kami dari tim kredit juga mempertimbagkan kredit kontraktual PT. GI, dikarenakan PT. GI melakukan proyek kerjasama dengan PT. Rekin dalam proyek pemasangan pipa yang dilakukan oleh PT. Pusri Palembang, dengan perjanjian pinjaman akan dikembalikan oleh terdakwa melalui PT. GI apabila dari pihak rekanan yakni PT. Rekin membayarkan nya langsung masuk ke rekening BSB". Sebut saksi lainnya yakni Wisnu Wardana selaku Ketua tim analisa kredit BSB.
Akan tetapi, oleh terdakwa dari termin pembayaran telah disepakati tersebut, ternyata PT. Rekin selaku kontraktor proyek tersebut ternyata membayarkannya ke pihak Bank lain dan tidak masuk ke rekening BSB sebagaimana perjanjian sebelumnya.
Selain itu juga dijelaskan saksi bahwa dalam tagihan pembayaran yang dilakukan oleh pihak PT. GI sampai akhir kontrak tidak ada uang masuk atau pembayaran utang pokok fari Pt. GI. Bahkan terhadap barang jaminan tersebut oleh pihak BSB sempat dilakukan lelang melalui balai lelang swasta, akan tetapi ternyata tidak ada yang berminat.
Bahkan salah satu saksi yakni Umi Kalsum selaku staf legal kredit BSB yang bertugas mereview dokumen-dokumen asli dari PT. GI. Selain itu pihak BSB melayangkan surat tagihan kepada terdakwa selaku komisaris PT.GI.
"Adanya itikad tidak baik dari kreditur (terdakwa) untuk membayarkan hutang pinjaman yang padahal sudah dibayarkan oleh pihak PT. Rekin selaku rekanan PT.GI. Bunganya saja belum dilunasi terdakwa apalagi pokok pinjaman". Sebut Umi Kalsum.
Sementara itu, JPU Adi Purnama saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa kesimpulan secara umum para saksi menerangkan proses kredit yang oleh terdakwa selaku komisari PT GI intinya banyak terjadi kejanggalan seperti diduga memanipulasi nilai agunan, serta tidak adanya upaya pengembalian kerugian negara sebesar 13 Milyar lebih.
"Ya jelas tadi pada fakta persidangan saksi-saksi menyudutkan terdakwa terlebih tidak adanya itikad baik dalam mengemblikan kerugian negara hingga saat ini". Tutup JPU.
Setelah agenda sidang hari ini, oleh majelis hakim ditunda dan akan dilanjutkan sidang pada kamis depan tgl 5 des 2019. Dengan agenda pemeriksaan dari saksi lanjutan dari JPU. (Fly)