Notification

×

Tag Terpopuler


Kembar Pemuja Shabu, Kirana-Kirani Divonis 5 Tahun Penjara

Thursday, November 28, 2019 | Thursday, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T02:45:43Z

PALEMBANG, SP - Terbukti memiliki narkotika golongan 1 jenis sebanyak 1 paket hemat dengan berat 0,048gram . Dua terdakwa kakak beradik, Chandra Kirana Damanik dan Chandri Kirani Damanik divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang klas 1 khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Supanji, kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang hanya bisa pasrah mendengar hakim membacakan putusannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum penyahalgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu, melanggar pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang tentang narkotika.

"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa menjahukan hukum dengan pidana penjara selama 5 tahun". Tegas hakim bacakan amar putusannya.

Adapun putusan tersebit sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Nina Lestari yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut kedua terdakwa kakak beradik tersebut menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

Adapun penangkapan para terdakwa tersebut bermula pada bulan Juli 2019 Petugas Patroli Polsek IT II Palembang  sedang melakukan giat patroli rutin di Jalan RE Martadinata Kel.2 Ilir Kec. IT II Palembang. 

Saat itu petugas melihat kedua terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 3781 IF dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian kedua saksi dan Tim langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terdakwa.

Setelah berhenti kedua saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa dan dari hasil penggeledahan kedua saksi berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada didalam mulut terdakwa Candra Kirana. Setelah diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti tersebut kedua terdakwa mengakui bahwa narktika jenis shabu tersebut benar milik kedua terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari sdr. JON (DPO) didaerah Kel.10 Ilir Kec. IT III Palembang sebesar Rp.90.000,-. (Fly)
×
Berita Terbaru Update