Notification

×

Tag Terpopuler

JPU: Eksepsi Terdakwa Tidak Sesuai Konteks Persidangan

Thursday, November 07, 2019 | Thursday, November 07, 2019 WIB Last Updated 2019-11-07T08:30:14Z

- Sidang Lanjutan Tipikor Kredit Modal Usaha BSB

PALEMBANG, SP - Setelah sempat ditunda selama sepekan dikarenakan hakim ketua berhalangan hadir, sidang perkara dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, yang menjerat terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa, hingga menyebabkan kerugian negara khususnya keuangan daerah sekitar Rp 13 Milyar. Kamis (07/11) dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali digelar.

Pada sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 pagi, digelar diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa Ir Augustinus Judianto dengan tetap tanpa menggunakan rompi khusus tahanan Tipikor, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH dengan didampingi kuasa hukumnya mendengarkan pembacaan Replik yang dibacakan oleh ketua tim JPU Kejati Adi Purnama SH.

Adapun inti dari replik yang dibacakan tersebut adalah atas eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya sudah keluar dari jalur, sebagaimana yang dimaksud dari pasal 156 KUHap, eksepsi yang disampaikan sebagian sudah masuk dalam pokok materi perkara

"Sebagaimana terhadap eksepsi yang disampaikan sebelumnya sebagian itu merupakan materi pokok perkara, yang seharusnya dibahas dalam sidang pembuktian bukan dalam eksepsi". Ucap JPU bacakan replik.

Adi menambahkan juga bahwa pada eksepsi sebelumnya melalui kuasa hukumnya mengatakan  seharusnya bukan kliennya yang didudukkan sebagai terdakwa yang seharusnya ada orang lain seperti direktur, yang menurut JPU itu bisa nanti dilihat dan dicermati dalam bentuk sidang pembuktian bukan ranah sidang eksepsi.

"Kemudian terhadap audit BPKP, selaku JPU menolak pernyataan eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa kerugian negara itu yang tidak terbukti dan tidak diuraikan" Urai JPU.

Setelah mendengarkan replik yang dibacakan oleh JPU sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik pada pekan depan, Kamis (14/11) mendatang.

Sementara itu saat ditemui usai persidangan Ketua Tim JPU Kejati mengatakan nanti akan lihat fakta persidangan yang tentunya akan dibuktikan jika pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

"Ya nanti lihat persidangan putusan sela, apakah nanti majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang berarti sidang tetap akan dilanjutkan". Tutup Adi.

Hal senada juga disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Novirianti yang enggan berkomentar banyak mengenai sidang replik JPU tersebut yang hanya mengatakan tunggu hasil sidang selanjutnya saja.

"Maaf mas, nanti saja ya wawancaranya, lihat saja nanti minggu depan dengan agenda putusan sela dari hakimnya" ucap Novi sembari bergegas meninggalkan pewarta.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara yang menjerat terdakwa hingga harus berurusan dengan hukum tersebut bermula pada rentang tahun 2014 hingga 2015 dikantor pusat Bank Sumsel Babel (BSB) Palembang. 

Terdakwa Ir. Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) keduanya merupakan Direktur sekaligus pemegang saham PT. Gatramas Internusa oleh pihak BSB telah diberikan fasilitas kredit modal usaha dengan agunan yang diduga tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajuka pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur serta fakta progres pekerjaan sebenarnya dan diduga sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang telah diterima, hingga mengakibatkan kerugian negara terutama kerugian kas daerah provinsi Sumsel sebesar Rp 13.961.400.000. (Fly)

×
Berita Terbaru Update