Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Siapkan Replik Tiga Terdakwa Kasus Tugu Tapal Batas

Sunday, November 17, 2019 | Sunday, November 17, 2019 WIB Last Updated 2019-11-17T10:18:33Z



- Satu Terdakwa Ahmad Toha di Vonis Minggu Depan

PALEMBANG, SP - Hari ini, Senin (18/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Hendy Tanjung SH diagendakan akan membacakan Replik atas pembelaan (pledoi) tiga terdakwa perkara diduga korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin.

Setelah pada sidang yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Tipikor pekan lalu, tiga terdakwa yakni, Asmol Hakim, M. Ikhsan Fahlevi dan Khairul Rizal melalui kuasa hukumnya Fahmi SH menyampaikan masing-masing pledoinya.

"Ya mudah-mudahan Senin (18/11) tim JPU kejari sudah mempersiapkan Repliknya atas pledoi yang disampaikan oleh ketiga terdakwa pada sidang minggu lalu". Ujar Hendy ketika dikonfirmasi via ponsel.

Hendy menambahkan bahwa untuk satu terdakwa lagi, yakni terdakwa Ahmad Toha kemungkinan tidak dihadirkan, dikarenakan hanya tinggal menunggu putusan (vonis) dari majelis hakim yang akan digelar (25/11).

"Khusus untuk terdakwa Ahmad Toha, dikarenakan pledoinya sudah disiapkan oleh kuasa hukumnya dan tidak mengalami penundaan, serta repliknya juga sudah di gelar, maka tinggal menunggu vonis. Untuk itu terdakwa oleh majelis hakim meminta penundaan dua minggu untuk mempersiapkan putusannya". Urainya.

Namun ketika dikonfirmasi apakah nanti ada penetapan tersangka baru terhadap perkara tersebut, Hendy hanya mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim, apakah akan mempertimbangkan adanya tersangka baru.

"Nantilah, kita lihat bagaimana pertimbangan majelis hakimnya. Yang pasti nanti kita serahkan putusannya tersebut kepada hakim". Tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tiga terdakwa tersebut pada sidang pekan lalu masing-masing telah menyampaikan pledoinya melalui kuasa hukum serta pledoi pribadi.

Adapun petikan pledoi yang disampaikan bahwa meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Kamaluddin untuk mempertimbangkan berbagai macam fakta hukum selama persidangan. 

Salah satunya yakni kuasa hukum tidaklah sependapat dengan tuntutan JPU yang menurutnya tidak berlandaskan hukum terhadap tuntutan tersebut sangatlah dipaksakan, serta JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Untuk itulah meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membebaskan para terdakwa, atau dihukum seadil2nya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update