Notification

×

Tag Terpopuler


Informasi Tentang Radiasi Sinar-X Untuk Pasien dan Masyarakat

Thursday, November 07, 2019 | Thursday, November 07, 2019 WIB Last Updated 2019-11-07T08:10:04Z

Oleh. Winda Septiani, AM.Rad (Radiografer RSUD Banyuasin)

Perkembangan ilmu kesehatan dewasa ini semakin maju, termasuk perkembangan ilmu di bidang radiologi. Dalam dunia medis radiologi merupakan salah satu penunjang yang berperan penting dalam bidang kesehatan dan pemeriksaan radiodiagnostik yang dijalankan bertujuan untuk menambah keakuratan dalam menegakan diagnosa suatu penyakit.

Hari ini, 08 November 2019 adalah Hari Radiologi sedunia, bertepatan dengan tanggal penemuan sinar-X oleh Wilhelm Conrad Rontgen di tahun 1895. Dalam kesempatan ini saya selaku Radiografer (pekerja Radiasi/petugas Radiologi) akan menjelaskan dan menginformasikan kepada masyarakat sekilas tentang sinar-X.

Terlepas dari hal tersebut, dewasa ini masih banyak orang-orang yang belum tahu bahwa pemeriksaan radiodiagnostik (Rontgen) menggunakan sinar-X dan ada pula yang masih bertanya-tanya apakah sinar-X yang dipakai berbahaya bagi manusia atau tidak.

Alasan ketakutan itu cukup wajar, sebab sinar-X termasuk salah satu bentuk radiasi. Tepatnya, sinar-X adalah energi yang dilepaskan, baik dalam bentuk gelombang maupun partikel. Radiasi sinar-X memiliki daya tembus sangat besar sehingga bisa menembus kulit dan bahkan menembus tubuh manusia sehingga mempunyai potensi bahaya radiasi eksterna yang signifikan. 

Radiasi dapat mempengaruhi atom yang terdapat dalam mahluk hidup, sehingga paparan radiasi ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang dapat merusak jaringan dan DNA dalam gen. Dengan cara merusak DNA dalam sel tubuh inilah bagaimana radiasi dapat menyebabkan kanker. Radiasi dapat menyebabkan kematian atau kelainan pada sel, dalam waktu sementara atau permanen.

Dalam pemanfaatan sumber radiasi perlu diperhatikan dua aspek , yaitu maanfaat dan risiko yang ingin dicapai. Untuk memperoleh manfaat yang semaksimal mungkin dan menekan risiko seminimal mungkin, serta dalam rangka melindungi pekerja, pasien, pengantar/pendamping pasien dan anggota masyarakat, maka pemanfaatan hendaknya dilaksanakan dengan menerapkan persyaratan keselamatan.

Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi, maka pemanfaatan dilaksanakan dengan menerapkan persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi, limitasi dan optimisasi.

Justifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan keuntungan atau manfaat yang diperoleh lebih besar dari risiko yang ditimbulkannya. Limitasi dilakukan dengan menerapkan dosis yang diterima pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui nilai batas dosis yang ditetapkan, sedangkan optimisasi dilakukannya semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.

Sebagai petugas Radiologi menginformasikan kepada masyarakat yang akan ke Instalasi Radiologi (melakukan pemeriksaan atau mendampingi pasien) untuk dapat mematuhi prosedur saat berada dilingkungan Radiologi, agar tidak terkena paparan radiasi.

Ada beberapa hal yang dapat diinformasikan terkait dengan lingkungan kerja yang berbahaya ini agar dapat meminimalkan paparan radiasi saat berada di lingkungan tersebut yaitu dengan menjaga jarak dari sumber radiasi dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mendampingi pasien yang sedang dilakukan pemeriksaan.
×
Berita Terbaru Update