Keempat terdakwa pada sidang minggu lalu, dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara di tuntut oleh JPU pidana penjara (hanya) 1 tahun 6 bulan, (foto/fly) |
- Sidang Lanjutan Tipikor Proyek Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin
PALEMBANG, SP - Para terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, Senin (4/11) kembali akan bersidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Setelah sebelumnya pada sidang, Senin (28/10) minggu lalu yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, para terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang Hendi Tanjung SH kepada masing-masing terdakwa yakni Khairul Rizal, Iksan Fahlevi, Ahmad Toha dan Asmol Hakim dengan pidana penjara selama1 tahun 6 bulan.
"Silahkan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya masing-masing untuk mengajukan nota pembelaannya nanti minggu depan, atas tuntutan yang telah dibacakan JPU tadi" Ucap Hakim ketua Kamaluddin SH MH kepada para terdakwa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, para terdakwa oleh JPU, dikarenakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin, Khairul Rizal, mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya Khairul Rizal, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan proyek tahun anggaran 2013 tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/10), tuntutan juga dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya.
Seperti Khairul, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa lainnya, yakni Ichsan Pahlevi dan Ahmat Toha sebagai pelaksana proyek serta Asmol Hakim konsultan pengawas pengerjaan proyek juga dituntut dengan hukuman yang sama serta keempatnya juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut JPU Hendy Tanjung, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Usai persidangan tuntutan tersebut, JPU Hendy menjelaskan, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam Pasal 2 tidak terbukti serta dikarenakan para terdakwa memiliki etikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp505 juta beberapa waktu lalu,” ucap Hendy yang juga Kasubsi Penuntuan Seksi Pidsus Kejari Palembang ini.
Para terdakwa tersebut akhirnya diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta. (Fly).