![]() |
Suasana acara media gathering yang digelar Bawaslu di Roca Cafe, Palembang Kamis (7/11), (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Sebanyak 7 kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar Pilkada serentak pada 2020. Ketujuh kabupaten itu adalah Kabupaten Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan kini sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi pesta demokrasi tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, mengatakan untuk menghadapi pilkada serentak tahun depan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait penerapan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurutnya, ada beberapa nomenklatur pengawas pemilu yang masih diuji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Iin menjelaskan, di UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota bernama Panwaslu dan dibentuk secara adhoc atau sementara. Sementara, seiring perjalanan waktu, saat ini panitia pengawas di tingkat kota dan kabupaten sudah menjadi permanen dan bernama Bawaslu.
"Khawatirnya, kalau formalnya tidak terpenuhi karena nomenklatur ini, maka semua yang dikerjakan oleh Bawaslu kota dan kabupaten ini jadi tidak sah," jelas Iin saat acara media gathering yang digelar Bawaslu di Roca Cafe, Palembang Kamis (7/11).
"Jika memungkinkan, revisi itu disamakan dengan UU nomor 7 tahun 2017. Di mana Panwas di daerah memiliki kewenangan lebih besar. Kalau UU itu (Nomor 10/2016) tidak memberikan kewenangan yang lebih besar," lanjutnya.
Selain soal regulasi, hal penting lainnya adalah terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Alhamdulillah telah selesai ditandatangi untuk seluruh kabupaten yang akan mengadakan pilkada 2020. Kabupaten Musi Rawas menjadi yang terakhir dalam penandatanganan NPHD yang dilakukan pada 30 Oktober 2019 di pendopo Bupati Musi Rawas. (hmy)